KPK Tahan Empat Tersangka Suap Bupati Subang

Tersangka IA selaku Bupati Subang periode 2017 - 2018 diduga bersama-sama ASP selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang dan D menerima hadiah atau janji dari MTH terkait perizinan PT ASP dan PT PBM.
Atas perbuatannya, IA, ASP dan D disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan, MTH diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya, KPK mengamankan total 8 orang pada Selasa (13/2) di Bandung dan Subang. Sekitar pukul 18.30 WIB KPK mengamankan D di sebuah tempat peristirahatan di ruas tol Cileunyi Bandung. Dari tangannya tim juga mengamankan sejumlah uang. Setelah itu tim mengamankan MTH di Subang. Tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA bersama kedua ajudan dan seorang supir. Sekitar pukul 01.30 dan pukul 02.00 tim mengamankan ASP dan seorang saksi di kediaman masing-masing. Dari tangan ASP dan saksi tersebut tim juga mengamankan sejumlah uang. Dari peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan uang total Rp 337.328.000 yang diduga bagian dari penerimaan senilai Rp 1,4 miliar oleh Bupati bersama-sama dengan ASP dan D terkait perizinan dua perusahaan di Pemkab Subang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Kilas Lainnya
