KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 277 KPK tahan empat tersangka suap bupati subang

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Bupati Subang

Siaran Pers 14 Feb 2018 0 min

Tersangka IA selaku Bupati Subang periode 2017 - 2018 diduga bersama-sama ASP selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang dan D menerima hadiah atau janji dari MTH terkait perizinan PT ASP dan PT PBM.

Atas perbuatannya, IA, ASP dan D disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan, MTH diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelumnya, KPK mengamankan total 8 orang pada Selasa (13/2) di Bandung dan Subang. Sekitar pukul 18.30 WIB KPK mengamankan D di sebuah tempat peristirahatan di ruas tol Cileunyi Bandung. Dari tangannya tim juga mengamankan sejumlah uang. Setelah itu tim mengamankan MTH di Subang. Tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA bersama kedua ajudan dan seorang supir. Sekitar pukul 01.30 dan pukul 02.00 tim mengamankan ASP dan seorang saksi di kediaman masing-masing. Dari tangan ASP dan saksi tersebut tim juga mengamankan sejumlah uang. Dari peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan uang total Rp 337.328.000 yang diduga bagian dari penerimaan senilai Rp 1,4 miliar oleh Bupati bersama-sama dengan ASP dan D terkait perizinan dua perusahaan di Pemkab Subang.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Resmi Memulai Roadshow Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025
26 Jun 2025 1 min
KPK Dukung Mahasiswa FH UKI Bangun Penegakan Hukum Berintegritas lewat Pendidikan Antikorupsi
26 Jun 2025 1 min
Perkuat Integritas PPDB di Kalimantan Tengah, KPK Dorong Terciptanya Layanan Pendidikan yang Bersih
25 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.