KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • studi pengadaan barang dan jasa di aceh dan nias
Tata Kelola 2006

Studi Pengadaan Barang dan Jasa di Aceh dan Nias

Potensi korupsi terbesar terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan kasus yang ditangani KPK, lebih dari 70%nya adalah praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Banyak hal yang menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai ladang subur praktek korupsi, diantaranya banyaknya uang yang beredar, tertutupnya kontak antara penyedia jasa dan panitia lelang dan banyaknya prosedur lelang yang harus diikuti.

Sebagai daerah yang rawan bencana tsunami, pemerintah pusat menjadikan Aceh sebagai kawasan yang menjadi prioritas utama pembangunan. Melalui Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR), pemerintah berkomitmen untuk mengucurkan dana APBN sebesar Rp. 21 trilliun untuk mendanai berbagai proyek pembangunan dalam kurun waktu 4 tahun. Selain pembangunan melalui dana APBN, komitmen dari berbagai LSM asing, negara donor dan lembaga kerjasama multilateral sebesar Rp. 24 triliun juga turut mewarnai pembangunan di Aceh.

Dengan total dana pembangunan sebesar kurang lebih Rp. 45 triliun yang harus dibelanjakan dalam tempo 4 tahun, terbayang betapa hiruk pikuk proses tender dari pengadaan barang dan jasa terjadi di Aceh saat ini. Jika berbagai fakta empiris telah membuktikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa adalah ladang korupsi, maka dapat diasumsikan bahwa kondisi Aceh saat ini merupakan lahan yang sangat subur bagi berkembangnya praktek korupsi. KPK sebagai organisasi yang bertanggung jawab penuh dalam memberantas praktek korupsi di Indonesia menyadari hal tersebut.

Studi ini terutama bertujuan untuk :

  • Mengidentifikasi penyimpangan pada tahapan proses pengadaan barang dan jasa di Aceh
  • Mengidentifikasi pola hubungan dari pihak- pihak yang terlibat atau memiliki akses dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah dan BUMN, baik dari pihak user, provider maupun rentseeker
  • Mengelompokkan jenis-jenis (modus) perilaku korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di setiap tahapan dengan menentukan secara jelas kategori pelaku dari setiap perilaku korupsi yang berhasil diidentifikasikan
  • Mengidentifikasi penyebab terjadinya perilaku korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa
  • Merumuskan rekomendasi terutama bagi KPK baik normatif (pembentukan/perbaikan peraturan perundang-undangan) maupun berupa rencana tindak (action plan) yang berguna bagi proses pengawasan kegiatan pengadaan barang dan jasa khususnya di Aceh.
Temukan kajian lainnya
Tata Kelola 2025
Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar 2023

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Kajian Stunting Tahun 2023

Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.