Laporan Kajian Penerapan Asesmen Risiko Korupsi Pada Penyusunan Regulasi CRA
Korupsi yang memiliki berbagai macam bentuk, apabila terjadi pada level kebijakan atau aturan, dapat dicegah melalui analisis kebijakan yang dapat mengidentifikasi kerawanan-kerawanan korupsi pada suatu regulasi. Salah satu metodologi yang dapat digunakan adalah penilaian dampak korupsi (Corruption Impact Assessment/CIA) yang saat ini telah berubah nama menjadi Corruption Risk Assessment (CRA) atau Asesmen Risiko Korupsi. Asesmen Risiko Korupsi merupakan alat analisis dalam mengidentifikasi faktor penyebab korupsi, tidak hanya dalam lingkup peraturan perundang-undangan akan tetapi regulasi-regulasi lain di luar peraturan perundang-undangan.
Tujuan pokok kajian yaitu melakukan identifikasi celah korupsi serta memberikan rekomendasi untuk menutup celah korupsi dalam tata kelola PNBP di lingkungan Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika