KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • kajian kebijakan subsidi di bidang pertanian
Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan 2017

Kajian Kebijakan Subsidi di Bidang Pertanian

Subsidi sektor pertanian menjadi kebijakan yang diterapkan di banyak negara. Signifikansi campur tangan pemerintah di sektor pertanian tidak dapat dipisahkan dari aspek strategis sektor tersebut dalam membangun kedaulatan bangsa. Pertanian menyangkut soal pangan yang berkait erat dengan mati hidupnya sebuah bangsa serta potensial menjadi subjek tekanan dunia internasional.

Di Indonesia, subsidi di bidang pertanian (baca subsektor pertanian) menjadi instrumen kebijakan distributif pemerintah dalam membangun sektor pertanian. Implementasi kebijakan subsidi diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas produksi petani serta bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Secara historis, instrumen kebijakan subsidi hadir di setiap periode pemerintahan. Di masa orde baru, selain untuk meningkatkan kapasitas produksi, subsidi diterapkan sebagai strategi demi memodernisasi pertanian. Saat ini subsidi yang diberikan kepada sektor pertanian semakin meluas. Di era reformasi, subsidi diberikan tidak hanya pada komponen sarana produksi petani namun juga dialokasikan atas bunga usaha kredit program dan premi asuransi usaha tanam padi.

Lebih lanjut, ketepatan juga menjadi sebuah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan subsidi. Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, pemenuhan atas sisi ketepatan menjadi sebuah masalah yang relatif kompleks. Dalam penebusan pupuk bersubsidi, kelompok tani/petani kerap berpedoman kepada dokumen usulan kebutuhan pupuk yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Hal ini potensial memunculkan permasalahan turunan, misal persepsi kelangkaan, mengingat alokasi riil pupuk bersubsidi kerap dibawah usulan yang diajukan kelompok tani/petani. Tantangan lain yang dipandang menjadi penambah urgensi dilakukannya kajian subsidi yakni belum optimal pengawasan atas implementasi program-program subsidi. Monitoring dan evaluasi atas berjalannya program subsidi belum sepenuhnya berjalan optimal. Hal ini setidaknya dapat diikuti dalam pengawasan terhadap penyaluran benih bersubsidi. Di banding komoditas pupuk bersubsidi, pengawasan atas penyaluran benih bersubsidi relatif minim.

Tujuan dari kajian ini adalah mengidentifikasi celah korupsi dalam kebijakan subsidi di bidang pertanian, dan memberikan rekomendasi untuk menutup celah korupsi dalam tiap implementasi kebijakan subsidi di bidang pertanian. Lingkup materi dalam kajian ini terfokus pada Program Pupuk Bersubsidi, Program Benih Bersubsidi, subsidi bunga pada Kredit Usaha Rakyat, dan subsidi premi pada Program Asuransi Usaha Tanam Padi.

Temukan kajian lainnya
Tata Kelola 2025
Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar 2023

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Kajian Stunting Tahun 2023

Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.