KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • gap analysis indonesia terhadap uncac
Tata Kelola 2007

Gap Analysis Indonesia terhadap UNCAC

Dalam globalisasi ekonomi saat ini, korupsi telah menjadi masalah internasional yang membutuhkan kerjasama dan komitmen dari seluruh negara untuk mengatasinya. Kerjasama, keterbukaan dan komitmen baik dari negara berkembang maupun negara maju dibutuhkan untuk memutuskan rantai korupsi ini. Karenanya dibutuhkan suatu konvensi yang bisa diterima dan dipatuhi oleh seluruh negara tanpa terkecuali.

Dalam Resolusi 55/61 pada tanggal 4 desember 2000, sidang umum PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) menegaskan bahwa dibutuhkan sebuah perangkat hukum yang efektif untuk memerangi korupsi. Melalui resolusi 55/61 dibentuk sebuah panitia ad-hoc untuk mengembangkan dan mengkaji draft UNCAC.

Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang diikuti Indonesia pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida Meksiko bersama 137 negara lainnya menjadi bukti awal komitmen Indonesia untuk memperbaiki diri melalui pemberantasan korupsi. Dengan ikutsertanya Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 21 maret 2006 yang kemudian diikuti dengan disyahkannya UU no. 7 tahun 2006, menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk benar-benar mengimplementasikan konvensi ini. Adanya dukungan internasional yang kuat melalui konvensi ini diharapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah berubah 5 kali, akan tetapi peraturan perundang-undangan tersebut dianggap tidak memadai karena belum secara khusus membahas tentang kerjasama internasional dalam hal pengembalian aset. Disahkannya UNCAC juga tidak begitu saja sanggup mengatasi masalah korupsi yang menggerogoti bangsa ini. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan banyak usaha dan kesungguhan tidak hanya dari institusi penegak hukum namun juga dari seluruh elemen masyarakat, karena pelaksanaan UNCAC tidak hanya tanggung jawab pemerintah namun juga menuntut peran aktif dari sektor swasta dan masyarakat madani (civil society).

Tujuan Studi:

  • Memantau kesungguhan Indonesia dalam melaksanakan pasal-pasal UNCAC yang sudah terdapat pada peraturan perundangan di Indonesia
  • Memantau harmonisasi peraturan perundangan Indonesia terhadap pasal-pasal UNCAC.

Manfaat Studi:

  • Sebagai bahan pelengkap laporan tahunan pelaksanaan UNCAC di Indonesia
  • Sebagai bahan bagi kelanjutan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan UNCAC.

Studi ini merupakan studi literatur yang dilengkapi dengan pendapat para ahli dan stakeholder yang relevan. Hasil studi dilaporkan secara deskriptif dengan menitikberatkan pada kajian terhadap data-data yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Sumber data/informasi yang digunakan dalam studi ini berasal dari publikasi, pelaporan dan catatan yang diperoleh dari berbagai media termasuk institusi terkait.

Temukan kajian lainnya
Tata Kelola 2025
Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar 2023

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Kajian Stunting Tahun 2023

Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.