KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman pertama lelang eksekusi barang rampasan an nurmanto akmal
Lelang Ditutup
Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Barang Rampasan an Nurmanto Akmal 1 Objek Lelang

23 Okt - 30 Okt 2024
07:31 - 10:00s
KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat(lelang.go.id)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 128 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Februari 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG tanggal 10 Agustus 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 15 Juni 2023 atas nama Terdakwa NURMANTO AKMAL dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor LAP-0169/1/PRO-01/KNL.0730/01.03.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.

 

Hari   Rabu
Tanggal   30 Oktober 2024
Waktu Penawaran   Sejak tayang pada aplikasi s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran   30 Oktober 2024, 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain   Portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id
Tempat  

KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

Penetapan Pemenang  

Setelah batas akhir penawaran

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
  4. Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Rupbasan KPK Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.
  8. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  9. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  10. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Jaksa Aryaguna (No. HP. 081350115709).
  11. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.