Putusan Mahkamah Agung Nomor 128 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Februari 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG tanggal 10 Agustus 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 15 Juni 2023 atas nama Terdakwa NURMANTO AKMAL dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor LAP-0169/1/PRO-01/KNL.0730/01.03.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK