Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama Terdakwa Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I Nomor: S-612/KNL.0602/2022 tanggal 31 Mei 2022, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding) dengan perantaraan KPKNL Tangerang I
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK