KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman lelang kedua lelang eksekusi barang rampasan
Lelang Ditutup
PENGUMUMAN LELANG KEDUA LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN 2 Objek Lelang

02 Nov - 02 Nov 22
10:00 - 10:00s
KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 485K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI JKT tanggal 08 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/Pn Jkt Pst tanggal 29 Juni 2020 atas nama Terdaka IMAM NAHRAWI, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III

Keterangan:

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

Pelaksanaan Lelang : 

Hari/Tanggal

 :

Rabu, 02 November 2022, pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB)

Cara Penawaran  :

Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran            : 

Rabu, 02 November 2022, pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB)

Penetapan Pemenang Lelang  : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang : 2 % dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang  :

KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Rusdi Amin, Ganda Sari Adil Simanjuntak, Benny Harkat dan Muh. Mutaqqiem di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.