KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 651 KPK tahan dua tersangka dugaan suap bupati cirebon

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Cirebon

Siaran Pers 25 Okt 2018 0 min

pada hari ini (26/10) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu SUN (Bupati Cirebon periode 2014 – 2019), dan GAR (Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Cirebon).

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka SUN di rutan yang berlokasi di Gedung KPK Kav. C1. Sedangkan GAR yang berlokasi di Gedung KPK Merah Putih. 

Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Keduanya diamankan KPK pada Rabu (24/10) di Cirebon bersama 4 orang lainnya. Dalam gelar perkara setelah pemeriksaan 24 jam pertama, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon dari GAR selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.  

Atas perbuatannya, SUN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, GAR yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan hadiah atau janji lainnya oleh SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. KPK menyangkakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

Kawal Program Rakyat, KPK Dorong Sinergi Regulasi dan Pengawasan Koperasi Merah Putih
05 Agt 2025 2 min
Entry Meeting KPK–BPK: Sinergi Bangun Strategi Pencegahan Korupsi yang Lebih Efektif
04 Agt 2025 2 min
Optimalkan Penerimaan Negara, KPK-Kemenhut Selaraskan Tata Kelola Hutan
01 Agt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.