KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 339 KPK tahan dua tersangka dugaan suap bupati buton selatan

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan

Siaran Pers 24 Mei 2018 0 min

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. AFH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan TK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022 padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Atas perbuatannya, AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, TK diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya mengamankan total 11 orang pada Rabu (23/5) di Buton Selatan. Sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya. Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 tim mengamankan AFH bersama-sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan. F diamankan di kediaman TK. S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T diamankan di kediamannya. Dalam tangkap tangan tersebut, tim juga mengamankan uang senilai total Rp 409 juta dari S dan J. 11 orang yang diamankan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Bau Bau. Hari ini, Kamis (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB, 7 dari 11 orang yang diamankan tersebut tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

Gandeng UNODC, KPK Bangun Kesadaran Kolektif untuk Cegah dan Kelola Konflik Kepentingan di Sektor Publik
03 Jun 2025 3 min
Minahasa Tenggara Menuju Daerah Antikorupsi: KPK Perkuat Monitoring dari Kabupaten hingga Desa
03 Jun 2025 2 min
Biasakan yang Benar, KPK Ajak Mahasiswa Lawan Korupsi Sejak di Bangku Kuliah
03 Jun 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.