KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 288 kasus suap pembahasan apbdp malang KPK tetapkan 19 tersangka

Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang, KPK Tetapkan 19 Tersangka

Siaran Pers 21 Mar 2018 0 min

Tersangka MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 diduga bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) memberi hadiah atau janji kepada sejumlah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan MAW (Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019) dan JES sebagai tersangka. MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka JES. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Resmi Memulai Roadshow Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025
26 Jun 2025 1 min
KPK Dukung Mahasiswa FH UKI Bangun Penegakan Hukum Berintegritas lewat Pendidikan Antikorupsi
26 Jun 2025 1 min
Perkuat Integritas PPDB di Kalimantan Tengah, KPK Dorong Terciptanya Layanan Pendidikan yang Bersih
25 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.