URL Berhasil disalin
Unfinished 2023
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi Terkait Dengan Pemalsuan Surat Dalam Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT ACM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Bambang Kayun, dalam kasus dugaan tpk suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Tersangka Bambang diduga menerima suap dengan total senilai Rp57,1 Miliar. Selain menerima uang sebesar Rp1,66 Miliar beserta satu unit mobil Toyota Fortuner seharga Rp476,3 Juta, Bambang juga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan.
Urutkan Dari