Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi Terkait Dengan Pemalsuan Surat Dalam Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT ACM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Bambang Kayun, dalam kasus dugaan tpk suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Tersangka Bambang diduga menerima suap dengan total senilai Rp57,1 Miliar. Selain menerima uang sebesar Rp1,66 Miliar beserta satu unit mobil Toyota Fortuner seharga Rp476,3 Juta, Bambang juga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan.
- 03 Apr 2024 Peristiwa
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bambang Kayun.
- 06 Nov 2023 Peristiwa
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman tersangka Bambang Kayun. PT Jakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
PT Jakarta juga membebankan terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp57.126.300.000 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
- 04 Sep 2023 Peristiwa
Tersangka Bambang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bambang Kayun enam tahun penjara ditambah dengan jumlah pembayaran denda sejumlah Rp200 juta subsider empat bulan pidana kurungan. Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
- 10 Agt 2023 Peristiwa
JPU KPK menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulang kurungan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Selain pidana badan dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika Bambang Kayun tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara.
- 08 Jun 2023 Peristiwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi dalam kasus Bambang Kayun. Lima saksi tersebut yakni:
- BS, Anggota Polri
- AP, Anggota Polri
- S, Anggota Polri
- SZ, Anggota Polri
- DA, Ibu rumah tangga
- 25 Mei 2023 Peristiwa
Tersangka Bambang Kayun didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT ACM. Jaksa KPK menyebut Bambang menerima suap berupa uang dan mobil Toyota Fortuner dengan total sebesar Rp57 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- 16 Mei 2023 Peristiwa
KPK selesai melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus suap Bambang Kayun kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar.
- 02 Mei 2023 Peristiwa
- 21 Feb 2023 Peristiwa
KPK memeriksa dua saksi yakni Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim dan wiraswasta Herry Susanto, di Gedung Merah Putih. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menduga Tersangka Bambang Kayun menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi untuk investasi dan membeli aset.
- 08 Feb 2023 Peristiwa
Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Tersangka Bambang Kayun untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang disangkakan kepada Bambang.
- 13 Jan 2023 Peristiwa
KPK memeriksa saksi bernama SS selaku ibu rumah tangga. Sintasari diduga berinteraksi dengan dua buronan Mabes Polri, Emilya Said dan Herwansyah.
- 03 Jan 2023 Peristiwa
KPK menetapkan mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Bambang Kayun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tpk suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
- 28 Des 2022 Peristiwa
KPK menjemput paksa saksi perkara tersangka Bambang Kayun bernama Yayanti selaku pihak swasta. Saksi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
- 23 Des 2022 Peristiwa
KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Bambang Kayun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tpk suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
- 21 Des 2022 Peristiwa
Bambang Kayun diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan termohon KPK.
Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
- 13 Des 2022 Peristiwa
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Bambang. Penyidik KPK telah mengantongi empat alat bukti dalam menetapkan perwira Polri, AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.
- 12 Des 2022 Peristiwa
KPK kantongi lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli, dan petunjuk dalam sidang praperadilan.
- 28 Nov 2022 Peristiwa
Tim Penyidik KPK memanggil lima saksi untuk diperiksa sebagai pendalaman dugaan suap dan gratifikasi. Lima saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Aula Reserse Kriminal, Kepolisian Daerah Kalbar. Sejumlah saksi tersebut yakni:
- MJN, Pegawai PT Aria Citra Mulia (2014-2021), Wiraswasta
- DA, Ibu rumah tangga
- Y, Swasta
- MG, Advokat
- NA, Advokat
- 24 Nov 2022 Peristiwa
KPK memanggil dua saksi kasus korupsi yang melibatkan Bambang Kayun yang bertempat di Polda Kalimantan Barat. Dua saksi tersebut yakni pihak swasta Boy Prayana dan wiraswasta Farhan.