KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • studi meningkatkan kapasitas fungsi legislasi dan pengawasan dprd
Tata Kelola 2008

Studi Meningkatkan Kapasitas Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPRD

Tujuan dari studi ini adalah (1) Mengetahui konsep legislasi yang baik, (2) Mampu mengenali kesenjangan yang terjadi, (3) Mampu meningkatkan diri dan organisasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Fungsi legislasi diantaranya adalah (1) fungsi untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah (DPRD adalah policy maker, bukanpolicy implementator), (2) fungsi strategis yang menempatkan DPRD sebagai "lembaga terhormat" dalam mengembang amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat, (3) merupakan "fungsi perjuangan" untuk menentukan keberlangsungan serta masa depan daerah, (4) merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak/stakeholders (menurut Pusat Informasi Proses Legislasi Indonesia).

Arti penting fungsi legislasi DPRD diantaranya bersama kepala daerah merupakan fungsi pembuat Perda. Yang mana Perda menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah. Perda sebagai dasar perumusan kebijakan publik di daerah. Perda sebagai kontrak sosial di daerah. Perda sebagai pendukung pembentukan perangkat daerah dan susunan organisasi perangkat daerah.

Sedangkan penguatan Fungsi Legislasi, pada pasal 95 ayat (1) PP Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa: "DPRD memegang kekuasaan membentuk Perda". Kualitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi bukan dilihat dari jumlah Perda yang dihasilkan, melainkan pada kualitasnya yakni memenuhi rasa keadilan masyarakat, merekayasa masyarakat menuju ke arah kebaikan, dan dapat dilaksanakan.

Untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi tersebut, pada pasal 24 PP Nomor 37 tahun 2005 dikemukakan ketentuan sebagai berikut:

  • Bahwa belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD
  • Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan diantaranya rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelaahan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme, dan koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.


Selain hal di atas, studi ini juga membahas beberapa hal pokok diantaranya:

  • Meningkatkan kapasitas fungsi legislasi DPRD
  • Proses Pembentukan dan Ruang Lingkup Peraturan Daerah
  • Meningkatkan kapasitas fungsi pengawasan DPRD
  • Konsepsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Temukan kajian lainnya
Tata Kelola 2025
Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar 2023

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Kajian Stunting Tahun 2023

Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.