KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • penilaian inisiatif anti korupsi piak tahun 2010
Tata Kelola 2010

Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) tahun 2010

Hal yang menjadi kunci penting keberhasilan upaya pemberantasan korupsi pada suatu unit utama/lembaga adalah inisiatif dari internal instansi itu sendiri. Beberapa inisiatif seperti penegakan kode etik, pengawasan atas pengadaan barang dan jasa, serta transparansi dalam rekrutmen pegawai merupakan upaya yang mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku instansi yang bertugas melakukan pencegahan korupsi, memiliki instrumen untuk mengukur serta menghargai upaya-upaya tersebut. Melalui instrumen penilaian yang disebut Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK), KPK berupaya untuk mendorong dan mengupayakan munculnya inisiatif dari unit utama/instansi dalam melakukan langkah nyata pemberantasan korupsi di lingkungan internalnya.

Hal terpenting dalam PIAK adalah indikator yang digunakan. Dasar penilaian dari PIAK adalah inisiatif, maka syarat penetapan indikator yang dinilai harus diyakini sebagai indikator yang implementasinya mampu mencegah upaya korupsi, dapat diaplikasikan ke semua unit utama yang terlibat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

PIAK 2010 adalah pelaksanaan kedua setelah dilaksanakannya pilot project dari PIAK pada tahun 2009. Pada tahun 2010, pelaksanaan PIAK tidak hanya terfokus pada instansi di pusat namun juga diikuti oleh pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten. Di era otonomi, daerah memiliki cukup ruang untuk mendorong adanya inisatif dalam mencegah perilaku koruptif di lingkungannya. Keikutsertaan daerah dalam PIAK 2010, dapat memberikan gambaran tentang sejauh mana upaya pencegahan telah diupayakan daerah bagi lingkungan internalnya. Tahun 2010, PIAK diikuti oleh lebih banyak peserta dibanding tahun 2009. Dengan adanya peningkatan jumlah peserta PIAK, diharapkan upaya pencegahan korupsi semakin terpetakan.

Secara umum tujuan dan manfaat pelaksanaan PIAK adalah sebagai berikut:

  • Memberikan gambaran tentang upaya-upaya anti korupsi yang secara nyata telah dilakukan oleh unit utama di sektor publik.
  • Mendorong unit utama agar bertanggung jawab terhadap keberhasilan upaya pencegahan korupsi di unit utamanya.
  • Memastikan bahwa tiap unit utama memiliki inisiatif dan komitmen yang cukup kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang berada di lingkungan dan kewenangannya.
Kajian Terkait
Unduh Kajian
 
Temukan kajian lainnya
Tata Kelola 2025
Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar 2023

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Kajian Stunting Tahun 2023

Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.