KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • meningkatkan kapasitas fungsi penganggaran dprd
Tata Kelola 2008

Meningkatkan Kapasitas Fungsi Penganggaran DPRD

Studi ini dilakukan bertujuan untuk memahami fungsi penganggaran yang baik, menyadari fungsi penganggaran yang terjadi saat ini, mampu meningkatkan kapasitas diri dan organisasi dalam melaksanakan fungsi penganggaran, dan mampu memahami cara mendeteksi dan mencegah potensi korupsi dan pemborosan keuangan daerah dalam proses penganggaran.

Kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (UU No. 32 tahun 2004, Pasal 40 dan 41). Fungsi penganggaran merupakan salah satu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan fungsi penganggaran tersebut, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif dan bukan reaktif, dimana sebagai lembaga legitimasi usulan RAPBD yang diajukan oleh pemerintah daerah saja.

Keterlibatan DPRD secara aktif dan proaktif diimplementasikan dalam setiap proses / tahapan penyusunan APBD yang diagendakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006. Di sini anggota DPRD dituntut untuk piawai mengagregasikan kepentingan, tuntutan dan kebutuhan rakyat selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan. Untuk itu,maka perlu memahami makna anggaran itu sendiri dengan baik.

Dalam arti dinamis yang dimaksud anggaran adalah (1) rencana keuangan yang menerjemahkan penggunaan sumber-sumber yang tersedia untuk memenuhi aspirasi masyarakat menuju penciptaan kehidupan rakyat yang lebih baik di masa yang akan datang. (2) rencana keuangan PEMDA untuk membangun perikehidupan masyarakat yang tentunya semakin berkembang dan dinamis yang tercermin dalam kegiatan, untuk mendorong rakyat dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. (3) proses penentuan jumlah alokasi sumber-sumber ekonomi untuk setiap program dan aktivitas dalam bentuk satuan uang.

Temukan kajian lainnya
Tata Kelola 2025
Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar 2023

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Kajian Stunting Tahun 2023

Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.