KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • tentang KPK
  • sekilas KPK

Sekilas KPK

KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

KPK
Visi, Misi, dan Asas KPK

Dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi, KPK selalu berpegang teguh pada visi, misi, dan asas KPK yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia

Visi

Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Misi

Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi

Tugas Pokok KPK
Pencegahan Korupsi
Pencegahan Korupsi Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi
Koordinasi
Koordinasi Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Monitoring
Monitoring Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Supervisi
Supervisi Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penindakan Korupsi
Penindakan Korupsi Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Eksekusi Putusan
Eksekusi Putusan Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Butuh informasi seputar KPK ?
Tanya KPK
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.