Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025

Program ini digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari upaya nasional untuk menekan risiko korupsi sekaligus meningkatkan integritas dan mutu layanan publik. Pelaksanaannya melibatkan aparatur pemerintah, masyarakat pengguna layanan, serta pakar yang berpengalaman dalam mengevaluasi kinerja instansi. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), diharapkan muncul gambaran menyeluruh mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah (K/L/PD).
SPI bukan sekadar instrumen pengukuran, tetapi juga langkah nyata dalam mencegah praktik korupsi yang berpengaruh langsung pada mutu layanan publik. Dengan partisipasi jujur dan objektif dari para responden, hasil survei mampu memberikan gambaran akurat yang penting bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Bersama SPI, mari mulai pencegahan korupsi dari langkah kecil.
Cek di sini Untuk Informasi Lebih Lanjut
#Berani mengisi habisi korupsi!
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Direktorat Monitoring dan Call Center KPK di 198.