Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024
Program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Sebanyak 638 instansi pemerintah telah berpartisipasi dalam pelaksanaan SPI 2023. Hasil SPI menjadi salah satu indikator pada indeks Reformasi & Birokrasi (RB) yang berpengaruh pada tunjangan kinerja di K/LPD dan masuk dalam RPJMN 2022 - 2024. SPI juga menerbitkan rekomendasi perbaikan bagi setiap K/L/PD untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di Indonesia. Periode pelaksanaan SPI 2024 dimulai pada bulan Maret - Juli yaitu fase pengumpulan data dari seluruh K/L/PD, dilanjutkan dengan periode blasting dan pengisian survei pada bulan Juli - Oktober, lalu periode perhitungan indeks dan koreksi faktor koreksi akan berlangsung selama bulan November - Desember. Setelah seluruh periode selesai, Hasil SPI akan diumumkan secara Nasional kepada seluruh K/L/PD melalui kanal media sosial milik KPK yang dapat diikuti secara terbuka oleh masyarakat umum.
SPI tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam memerangi korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan partisipasi yang jujur dan objektif dari para responden, hasil SPI dapat memberikan gambaran yang akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bersama SPI mari cegah korupsi dari langkah kecil.
#Berani mengisi habisi korupsi!
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Direktorat Monitoring dan Call Center KPK di 198.