KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman pertama lelang eksekusi barang rampasan an fadliansyah
Lelang Ditutup
Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Barang Rampasan an Fadliansyah 1 Objek Lelang

23 Okt - 06 Nov 2024
07:27 - 11:30s
Kantor KPKNL Bekasi di Jl. Sersan Aswan Nomor 8D, Bekasi 17113(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst tanggal 11 Desember 2023 atas nama Terdakwa FADLIANSYAH dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari KPKNL Bekasi Nomor : LAP-0221/1/PRO01/KNL.0802/01.03.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yaitu terhadap barang rampasan negara dari sita eksekusi dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi Lelang (open bidding).

Hari/Tanggal : Rabu, 06 November 2024
Jenis Penawaran  : Open Bidding
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir waktu Penawaran : 06 November 2024, 11.30 WIB (Sesuai Waktu Server)
Alamat Domain : www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor KPKNL Bekasi di Jl. Sersan Aswan Nomor 8D, Bekasi 17113
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang

 

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id
  2. 2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bekasi /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Jaksa Eksekusi Uly Natalena Sihombing di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp. 081386755512 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Bekasi, Jl. Sersan Aswan Nomor 8D, Bekasi 17113 Telp: (021) 8808888.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.