Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan Lelang yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (eauction) dengan metode “Close Bidding”.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama Budi Susanto, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.SusTPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzumi Eldin S, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 atas nama terdakwa Muhammad Tamzil dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Apip Kusnadi, M Fauzi NS, Edi Junaidi.
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK