KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman lelang kedua lelang eksekusi barang rampasan 3
Lelang Ditutup
PENGUMUMAN LELANG KEDUA LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN 4 Objek Lelang

11 Okt - 11 Okt 2022
10:15 - 11:15s
KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (by email) dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 96/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt tanggal 12 Maret 2020 Jo Pengadilan TPK pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020 dalam perkara atas nama Muhtar Ependy yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0312/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021, LAP-0313/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021, LAP-0316/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 08 November 2021, LAP-0319/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 23 November 2021

Selain itu lelang juga dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 dalam perkara atas nama Irwandi Yusuf, yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0314/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021; serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor:S-1771/KNL.0703/2022 tanggal 27 September 2022

Keterangan:

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

Pelaksanaan Lelang : 

Hari/Tanggal

 :

Selasa, 11 Oktober 2022;  10.15 s.d 11.15 WIB Waktu Server

Cara Penawaran  :

Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Waktu Penawaran : 

10.15 s.d 11.15 WIB Waktu Server

Waktu Penetapan Pemenang :

11.15 WIB s.d Selesai

Penetapan Pemenang Lelang  : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang  :

KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Penyetoran uang jaminan paling lambat sebelum batas akhir penawaran.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (kondisi “as is”) dengan segala konsekwensi biaya tertunggak atas objek lelang dan segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan seluruhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang
  6. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”) peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek kendaraan roda empat (mobil) pada hari Rabu, 4 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan KPK Jalan Dewi Sartika No. 255 Rt. 1 Rw. 2 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, objek kendaraan roda dua (Sepeda Motor) pada hari Kamis 6 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Timur, Jalan Cipinang Jaya Raya No. 37 Rt. 2 Rw. 6 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13420, dan objek berupa Tas, Sepeda, dan Telepon Gengam atau Handphone pada hari Jum’at, 7 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan standar protokol kesehatan.
  7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  8. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  9. Pemenang lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat penyerahan barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan.
  10. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Sdr. Dedi Irawan, No. Hp. 087883360290 atau surel ke: Dedi.Irawan@kpk.go.id atau Sdr. Chairul Lutfi No. Hp. 081280979231.di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.