Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Pbr tanggal 31 Agustus 2023 atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIR, dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Palembang, terhadap obyek lelang sebagai berikut:
Hari | : | Rabu |
Tanggal. | : | 05 Juni 2024 |
Waktu penawaran. | : | Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran. |
Batas Akhir Penawaran. | : | 05 Juni 2024, 09.00 (sesuai waktu server) |
Alamat Domain | : | Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id |
Tempat | : | KPKNL Palembang, Jalan Kapten A. Rivai No.4 Kel. Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang Sumatera Selatan |
Penetapan Pemenang | : |
Setelah batas akhir penawaran |
SYARAT-SYARAT LELANG :
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palembang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
- Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Palembang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% (untuk benda tidak bergerak berupa tanah bangunan) dan biaya lelang sebesar 3 % (untuk benda bergerak berupa kendaraan bermotor) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 jam 09.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB untuk obyek lelang yang berada di lokasi Kota Palembang, terdiri dari :
- 1 (satu) bidang tanah berikut bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik Nomor 468 seluas 599 M2 atas nama Herman yang terletak di Jalan Kancil Putih Pulau, Kel. Demang Lebar Daun, Ilir Barat-I, Kota Palembang. https://goo.gl/maps/6nRRFywNVF9tfWpg7
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana salinan akta Pengoperan dan Penyerahan Hak nomor 03 tanggal 08 Maret 2021 atas nama I AGASI ARLIANSYAH yang terletak di jalan kancil putih pulau, RT.47/RW.10, Demang lebar daun, Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan https://goo.gl/maps/6nRRFywNVF9tfWpg7
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.509 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR yang berlokasi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan https://goo.gl/maps/PCVKa3L6EjYS3sou9
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.8588 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju (dh. Gasing), Kecamatan Sako (dh. Talang Kelapa), Kabupaten/Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan https://maps.app.goo.gl/zUKDHKYybiiJjBWS8
- 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.7648 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR yang berlokasi di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kotamadya Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. https://goo.gl/maps/HTPWCA1e5B5dodwS9
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangun Nomor 335 atas nama H. MUSTAR yang berlokasi di Kelurahan Sialang, Kec. Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. https://goo.gl/maps/466NDN8EJtrwdSPZ9
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Nomor Polisi BG 3 VA Merek Toyota Type Alphard 2.5G A/T Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam Nomor Rangka JTNGF3DH4K8026020 Nomor Mesin 2AR2310578 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan berikut 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Asli, Nomor:P-07265627 dengan nama pemilik ADI FIRMANSYAH, NIK.1671102202890005, Pekerjaan: WIRASWASTA. Nomor Registrasi BG-3-VA, Merek Toyota Tipe Alphard 2.5G A/T, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Nomor Polisi BG 1767 IS Merek Toyota Type 86 2.0 L A/T Model Sedan Tahun Pembuatan 2013 Warna Merah Nomor Rangka JF1ZN6K72DG013788 Nomor MesinFA2G983624 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan berikut 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Asli, Nomor:R-02236740 dengan nama pemilik | AGASI ARLIANSYAH, NIK.1671101212010003, Pekerjaan: PELAJAR/MAHASISWA. Nomor Registrasi BG-1767-IS, Merek Toyota Tipe 86 2.0L A/T, Model Sedan, Tahun Pembuatan 2013 Warna Merah Metalik.
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Nomor Polisi BG 1557 ZE Merek Honda Type Brio RS 1.2. CVT CKD Tahun Pembuatan 2018 Warna Orange Phoenix Mutiara Nomor Rangka MHRDD1890JJ901632 Nomor Mesin L12B32313022 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan berikut 1 (satu) buah Bukti Pemilik Barang Bukti (BPKB) No. O-07606906 Indentitas Pemilik Muhammad Isa Nomor Registrasi BG 1557 ZE, Merek Honda, Type Brio RS 1.2. CVT CKD Tahun Pembuatan 2018 Warna Orange Phoenix Mutiara Nomor Rangka MHRDD1890JJ901632 Nomor Mesin L12B32313022
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Nomor Polisi BG 4469 ADF Merek Honda Type V1J02Q32LO A/T Tahun Pembuatan 2020 Warna Merah Nomor Rangka MH1KF2110LK331304 Nomor Mesin KF21E-1330670 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan berikut 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Asli, Nomor:P-07297982 dengan nama pemilik M SYAHRIR APTNH SH MM, NIK.1671102808620003, Pekerjaan: Nomor Registrasi BG-4469-ADF, Merek Honda, Jenis Sepeda Motor, Model Solo, Tahun Pembuatan 2020, Warna Merah.
- Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB untuk obyek lelang yang berlokasi di Kota Kayuagung Ogan Komering Ilir dan Kota Ogan Komering Ulu Timur terdiri dari :
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berikut Sertifikat Hak Milik Nomor 920 seluas 130 M2 atas nama YULI SASMITA yang terletak di Celingkah, Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir. https://goo.gl/maps/mKKBF5PRwjXTsbuA6
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.1190 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR yang berlokasi di Desa/Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan. https://goo.gl/maps/EUkhnNrpUv1A9a5v5
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 01426 atas nama ADI FIRMANSYAH, yang berlokasi di Desa/kelurahan Terukis Rahayu. https://goo.gl/maps/EUkhnNrpUv1A9a5v5
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana dokumen buku tanah Hak Milik No: 03496 atas nama I AGASI ARLIANSYAH yang berlokasi di Kotabaru Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur https://goo.gl/maps/GBfwRKfjyi1MgCsV7
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
- Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Jaksa Ratna Kusuma Dewi (No. HP.081388291986).
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Jakarta, 22 Mei 2024
Direktur Labuksi KPK,
Selaku Pejabat Penjual,
Mungki Hadipratikto
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK