Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Close Bidding”.
Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama Budi Susanto, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzumi Eldin S, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 atas nama terdakwa Muhammad Tamzil dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Apip Kusnadi, M Fauzi NS, Edi Junaidi,a
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK