Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Terdakwa Deviardi yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 240 M² terletak di Jl. H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan. (BB U-29)
Harga limit Rp. 4.296.011.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh enam juta sebelas ribu rupiah) dengan uang jaminan Rp1.700.00.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah)
Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “open bidding”.
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK