Lelang Dibuka
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (Kendaraan)
Objek Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang (open bidding) atas barang bergerak
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK