KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang milik negara
  • lelang non eksekusi wajib barang milik negara 26 november 2025
Lelang Ditutup
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara 26 November 2025 Objek Lelang

26 Nov - 03 Des 2025
12:06 - 10:45
KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang (open bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa:

Aanwijzing :

Calon Peserta lelang dapat melihat objek lelang selengkapnya (jenis barang) yang akan dilelang, pada:

Waktu : Senin tanggal 1 Desember 2025, Pukul 09:00 s.d. 15.00 WIB 
Lokasi : Gedung ACLC KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C1 & Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav.4 Kuningan Jakarta Selatan
Kontak   Tim Lelang KPK No.telp. (021) 25578300 ext 8174 - KPKNL Jakarta III No. telp. (021) 3454860.

 

Pelaksanaan lelang :

Cara Penawaran : Open Bidding (dengan mengakses url lelang.go.id )
Batas Akhir Penawaran : 03 Desember 2025 pukul 10:45 WIB (sesuai waktu server)
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Bea Lelang Pemenang : 2% (dua persen) dari harga lelang

Persyaratan Lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

 

Keterangan :

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan;
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
  4. Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.