Tiga Celah Korupsi Masih Jadi Masalah Serius, KPK Soroti Pengelolaan Anggaran Pemkab Sidoarjo

Peta celah korupsi di daerah ternyata belum banyak berubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa tiga sektor utama masih menjadi titik rawan penyimpangan: perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kali ini, perhatian KPK tertuju pada Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dinilai perlu pembenahan serius agar tak terjebak dalam pusaran praktik koruptif.
Sorotan itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
“Di sinilah asal-muasalnya korupsi. Kalau perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak sesuai regulasi, maka peluang penyimpangan terbuka lebar. Saya berharap untuk Pemkab Sidoarjo tidak ada pengaduan, tidak ada OTT, tidak dipanggil KPK dan APH lain karena fraud. Selama bisa dibenahi, mari kita benahi dan cegah bersama,” tegas Ely.
APBD Besar, Risiko Juga Besar
Ely menjelaskan, Sidoarjo masuk dalam lima daerah dengan pengawasan khusus dari KPK. Alasannya bukan hanya karena nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)-nya yang tinggi—menembus Rp5,947 triliun untuk tahun 2025—tetapi juga karena tingginya laporan masyarakat dan keterlibatan daerah ini dalam kasus korupsi selama tiga periode terakhir.
Belanja hibah mencapai Rp284 miliar dan bantuan sosial Rp100 miliar. Kedua pos ini sering menjadi celah penyimpangan jika tak diawasi ketat.
“Pemkab Sidoarjo sekarang diisi oleh 60% incumbent. Semuanya terlibat dalam pengawasan keuangan daerah, melaksanakan amanah undang-undang, sehingga tanamkan mindset untuk pengabdian. Pasalnya, sejauh ini indikasi yang kami terima, banyak usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang masuk melalui SIPD, tapi realisasinya berbeda. Pengadaan langsung mendominasi—ini sudah menjadi pola umum,” jelas Ely.
Pokir dan Perjalanan Dinas Jadi Sorotan
Data yang dikantongi KPK menunjukkan adanya 709 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) di Pemkab Sidoarjo, dengan 209 usulan disetujui untuk tahun anggaran 2025. Sementara itu, anggaran perjalanan dinas DPRD sebelum efisiensi sempat mencapai Rp50,5 miliar, dengan realisasi awal sebesar Rp3,1 miliar.
Tak hanya itu, dari 16 proyek strategis yang direncanakan tahun depan, 12 di antaranya belum menunjukkan kemajuan berarti. Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III, Wahyudi, menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran.
“Kami melihat masih ada risiko besar dari pengadaan langsung dan pengelolaan pokir yang jumlahnya tinggi. Kalau celah-celah ini tidak ditutup sekarang, maka potensi penindakan akan sangat terbuka ke depan,” ujar Wahyudi.
Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, Sidoarjo memperoleh skor 92,51, naik dibanding tahun sebelumnya. Namun, dari sisi Survei Penilaian Integritas (SPI), nilainya justru menurun tajam menjadi 67,91—turun 7,39 poin dari tahun 2023.
KPK mengingatkan agar Pemkab tidak terlena dengan capaian MCP, karena skor SPI menunjukkan masih adanya persepsi negatif terhadap integritas pemerintahan daerah, baik dari internal maupun eksternal.
Komitmen Bersama untuk Berbenah
Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola.
“Kami ingin menghasilkan APBD yang transparan, pun sistem yang kami bangun tidak boleh jadi alat untuk disusupi atau kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu. Terkait pokir dan perjalanan dinas, kami terbuka terhadap masukan dan selalu berkoordinasi dengan Inspektorat,” ujar Subandi.
Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan reviu perencanaan dan audit atas perjalanan dinas, termasuk pengembalian kelebihan anggaran oleh pihak terkait. “Kami temukan bahwa titik rawan tetap ada di tahap perencanaan dan penganggaran. Prinsipnya, follow the money dan pastikan semuanya sesuai RPJMD dan RKPD,” ujarnya.
Penindakan Bukan Tujuan Utama
Wahyudi kembali menegaskan bahwa KPK saat ini fokus menutup celah, bukan sekadar menindak. “Semuanya akan mendapat pemahaman mengenai pencegahan korupsi pada waktunya, untuk itu KPK hingga saat ini ingin terus menutup celah, bukan sekadar menindak.”
Oleh karena itu, dalam pertemuan ini KPK dan Pemkab Sidoarjo KPK menyepakati delapan langkah perbaikan tata kelola dalam rangka pencegahan korupsi di Kabupaten Sidoarjo, antara lain:
- Proyek strategis harus sesuai prosedur dan melibatkan inspektorat
- Progres proyek dilaporkan langsung kepada kepala daerah
- Pengawasan kinerja pelaksana proyek
- Pengelolaan kepegawaian bebas KKN
- Penyelesaian proyek tepat waktu
- Revisi Perbup tentang bantuan keuangan desa
- Konsolidasi dan e-audit PBJ sesuai rekomendasi KPK
- Pemantauan berkala melalui dashboard monitoring
Audiensi ini turut dihadiri jajaran pejabat tinggi Sidoarjo, termasuk Wakil Bupati Mimik Idayana, Sekda Fenny Apridawati, pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan seluruh kepala OPD. Diharapkan, sinergi ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sidoarjo.