Temukan Titik Rawan Korupsi, KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemkab Bondowoso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, terus mendorong penguatan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni pendampingan dan pemantauan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah di Yogyakarta pada 19 Maret 2025 lalu.
Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8), menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh pada aspek vital tata kelola daerah, khususnya perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Menurutnya, ketiga sektor tersebut masih menyimpan potensi kerawanan yang perlu segera dibenahi agar tidak menjadi celah terjadinya perilaku lancung.
“Bondowoso memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar, yakni Rp2,162 triliun pada tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya. Dengan anggaran sebesar itu, diperlukan sistem pengelolaan yang akuntabel dan berintegritas agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Hubungan legislatif dan eksekutif juga harus berjalan selaras,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, pada tahun 2023, KPK pernah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait praktik suap di Bondowoso. Hal ini harus dijadikan alarm pengingat dan diwaspadai agar tidak terulang kembali. Karena itu, langkah pencegahan harus ditempatkan sebagai prioritas utama, dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan sedini mungkin.
Temuan KPK di Pemkab Bondowoso
KPK mencatat masih terdapat sejumlah temuan titik rawan korupsi dalam tata kelola Pemkab Bondowoso. Beberapa di antaranya meliputi:
- Adanya kerawanan dalam dana hibah hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan;
- Pengajuan pokir belum sesuai regulasi dan tidak tepat sasaran. Bahkan, terindikasi adanya risiko penjatahan pokir;
- Aset mangkrak yang tidak dimanfaatkan optimal, seperti Pasar Hewan Terpadu Curahdami, Rumah Sakit Paru Pancoran, hingga gudang pertanian di sejumlah kecamatan.
- Hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya kesalahan penganggaran, belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran iuran kesehatan, hingga kekurangan volume pekerjaan konstruksi.
Dalam aspek Pokok Pikiran (Pokir), Wahyudi menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dimitigasi Pemkab Bondowoso agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi, meliputi perencanaan pokir yang tidak tepat waktu, tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tidak adanya kesesuaian antara usulan dan masalah hingga diakomodirnya pokir lintas daerah pemilihan (Dapil) anggota dewan yang bersangkutan.
Mitigasi juga harus dilakukan dalam aspek kerugian keuangan daerah dari hibah dengan cara verifikasi dan validasi penerima hibah. “Proposal yang tidak tepat waktu namun disetujui, ini menjadi isu di Bondowoso. Harus ada verifikasi dan validasi dari OPD sebelum disetujui,” tuturnya.
Sementara, dalam aspek pengelolaan PBJ, Pemkab Bondowoso sebagian besar mengunakan metode pengadaan langsung dan E-purchasing. Temuan KPK menunjukkan, dalam e-purchasing terdapat anomali waktu pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah, harga yang tidak standar, termasuk adanya perusahaan yang multi talenta (dapat menyediakan/ mengerjakan berbagai macam produk/ pekerjaan). Pengadaan langsung juga ditemukan pada proyek-proyek sejenis.
Pun demikian, KPK juga mencatat masih adanya laporan masyarakat terkait Pemkab Bondowoso yang terus masuk secara konsisten dari tahun ke tahun. “Pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK dari Kabupaten Bondowoso ini cukup besar, rata-rata berkisar minimal 5 aduan setiap tahunnya. Dengan adanya aduan ini, berarti memang ada risiko yang perlu sama-sama kita benahi,” jelas Wahyudi.
Risiko Korupsi Masih Tinggi
Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Bondowoso menunjukkan adanya peningkatan skor kinerja pencegahan korupsi, dari 87,48 poin pada tahun 2023 menjadi 88,64 poin di tahun 2024. Kenaikan ini menggambarkan adanya perbaikan dalam aspek tata kelola teknis pemerintahan.
Namun, kondisi tersebut tidak sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Dalam dua tahun terakhir, skor SPI Pemkab Bondowoso justru mengalami penurunan signifikan, dari 71,34 poin pada 2023 menjadi 66,01 poin pada 2024 atau turun 5,33 poin. Artinya, meskipun dari sisi kepatuhan administrasi terlihat ada peningkatan, tetapi dari perspektif publik dan pemangku kepentingan eksternal, tingkat integritas penyelenggara pemerintahan di Bondowoso dinilai menurun. Bahkan, internal menilai masih adanya risiko korupsi yang cukup tinggi pada integritas pelaksanaan tugas; penyalahgunaan pengelolaan anggaran; hingga pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Temuan-temuan ini jangan hanya dipandang sebagai catatan kelemahan, melainkan harus menjadi bahan perbaikan agar tata kelola daerah semakin bersih. Kami di sini dari sisi pencegahan dan pengawasan untuk perbaikan sistem. Sehingga, jangan ragu untuk bergantung pada kami demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Wahyudi.
KPK juga menekankan agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, mengingat catatan tahun 2025 menunjukkan dominasi metode pengadaan langsung dan e-purchasing, yang bila tidak diawasi mampu menimbulkan risiko praktik kolusi.
“Kami berharap para pemangku kepentingan di Bondowoso mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola. Integritas bukan hanya kewajiban individu, tapi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” pungkas Wahyudi.
Komitmen Pemkab Bondowoso
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan di daerahnya. “Kami berupaya menjadikan Bondowoso sebagai daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya pencegahan korupsi menjadi perhatian utama, karena hanya dengan tata kelola yang baik pembangunan bisa berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, sejauh ini Pemkab Bondowoso telah menempuh sejumlah langkah perbaikan dalam upaya pencegahan korupsi. Beberapa di antaranya meliputi sosialisasi dan penyuluhan antikorupsi kepada jajaran pimpinan daerah, DPRD, perangkat daerah, hingga kepala desa dengan menghadirkan narasumber dari KPK. Selain itu, dilakukan pula pendampingan dan edukasi pengadaan barang/jasa bagi SDM UKPBJ, perangkat daerah, serta pelaku usaha bersama LKPP, kejaksaan, dan akademisi.
Lebih lanjut, Hamid juga mengklaim, pihaknya tengah mendorong pembangunan Zona Integritas di OPD layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kependudukan. Upaya teknis lainnya mencakup probity audit atas proyek strategis, review pengelolaan hibah, perjalanan dinas, dan honorarium, serta rencana penertiban administrasi POKMAS, peningkatan verifikasi calon penerima bantuan, dan sosialisasi antikorupsi yang lebih luas baik kepada ASN maupun masyarakat.
Rekomendasi Perbaikan
Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, dalam rapat koordinasi ini, KPK turut memberikan 21 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Adapun, 9 diantaranya sebagai berikut;
- Pemerintah Daerah memastikan usulan Pokok Pikiran sesuai dengan ketentuan tahapan penyusunan APBD dan program prioritas pemerintah daerah yang mencerminkan kebutuhan masyarakat. Perangkat Daerah pengampu, memastikan agar pokir sesuai dan tidak tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah;
- Pemerintah Daerah membuat kertas kerja verifikasi dan validasi yang lebih rinci dan lengkap terkait pokir sehingga dapat memberikan gambaran utuh dalam rangka untuk mendukung visi misi Kepala Daerah, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah;
- Menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi pokir yang lebih rinci.
- Mengintegrasikan data penerima hibah dalam satu sistem terpadu berbasis NIK.
- Memastikan proyek strategis berjalan sesuai timeline dan dilaporkan secara berkala.
- Memfasilitasi penyedia lokal masuk ke dalam e-katalog.
- Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan regulasi yang ada dan menghindari penyuapan, pemerasan, gratifikasi, nepotisme serta tindak pidana korupsi lainnya.
- Melaksanakan Probity Audit oleh Inspektorat terhadap proyek strategis maupun program-program kegiatan oleh perangkat daerah yang beresiko tinggi dan/ atau berpotensi korupsi;
- KPK juga menegaskan agar Pemkab Bondowoso melaksanakan konsolidasi dan e-audit PBJ sesuai Surat Rekomendasi KPK, serta menindaklanjuti surat terkait pencegahan korupsi dalam perencanaan APBD dan tata kelola hibah.
Hadir dalam rapat koordinasi ini, Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’I; Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir; jajaran Wakil Ketua DPRD Imam Khalid Andi Wijaya, Ady Kriesna, Sinung Sudrajad; Sekretaris Daerah Bondowoso Fathur Rozi; hingga jajaran OPD Pemkab Bondowoso.