Sambut Idul Fitri 1446 H: KPK Ajak Penyelenggara Negara untuk Perkuat Integritas

Jakarta, 31 Maret 2025. Hari Raya Idul Fitri 1446 H adalah momen yang sangat spesial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh elemen bangsa, terutama para Penyelenggara Negara, untuk memperkuat integritas dan menjadikan nilai-nilai ini sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
KPK mengimbau Penyelenggara Negara untuk tidak menerima gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. KPK juga mengingatkan bahwa setiap pemberian hadiah atau bingkisan, sekecil apapun, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
Jika Penyelenggara Negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan penyalahgunaan fasilitas negara. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan semakin meningkat, dan cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi dapat terwujud.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Setyo Budiyanto
Ketua KPK RI
Kilas Lainnya

.jpeg.jpeg.jpeg-image_large.jpg.jpg.jpg-image_large.jpg)