KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • rakor dengan pemda se sulawesi selatan KPK pokir wajib sesuai regulasi bukan alat transaksi

Rakor dengan Pemda se-Sulawesi Selatan, KPK: Pokir Wajib Sesuai Regulasi, Bukan Alat Transaksi

Berita KPK 15 Mei 2025 4 min

Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahwa dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, KPK menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025, yang digelar secara hybrid pada Kamis (15/5), bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan pokir agar tetap berada dalam koridor aturan.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Ibnu di hadapan kepala daerah, jajaran DPRD, dan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sulsel.

Berdasarkan evaluasi KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ)—yang di dalamnya mencakup pokir—menjadi salah satu area paling rawan korupsi di wilayah Sulsel. Ibnu menyebutkan, persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil, pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD.

KPK mencatat adanya indikasi penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pokir, seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup dalam pelaksanaan proyek. “Ini risiko yang kemungkinan timbul terhadap adanya pendanaan pokok pikiran. Saya yakin jika semua niatnya bagus untuk masyarakat, praktiknya akan berjalan lancar,” ujar Ibnu.

Pemda Diingatkan Patuhi Aturan Pokir

Senada dengan Ibnu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, juga menekankan bahwa pokir menjadi salah satu area rawan korupsi yang tengah mendapatkan perhatian serius dari KPK pada 2024. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan rambu-rambu dan ketentuan yang telah disampaikan KPK.

“Kami akan pantau tiga prioritas permasalahan besar di daerah. Satu, masalah PBJ, yang salah satu kami garismerahi yakni PBJ PL (Penunjukan Langsung), yang sering berkaitan dengan pokir. Kedua, sektor perizinan. Ketiga, yang bisa kami pantau melalui SIPD, postur anggaran di perencanaan dan penganggaran. Kami ingatkan kembali, sumber daya kami sedikit, sehingga orang yang tidak memiliki komitmen antikorupsi akan kami awasi duluan,” jelas Edi.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, Edi mendorong peningkatan peran dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Ini menjadi penting mengingat sekitar 80% kepala daerah di Sulsel merupakan wajah baru, sehingga diperlukan kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif. Pokir, menurutnya, menjadi titik rawan yang kerap memicu konflik kepentingan di antara kedua pihak tersebut.

KPK berharap, dengan pengawasan yang lebih terarah dan penguatan fungsi internal, pelaksanaan pokir dapat berjalan sesuai regulasi, terhindar dari praktik korupsi, serta mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

Tantangan Tata Kelola Masih Ada

Dari sisi tata kelola, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 untuk Provinsi Sulsel mencatat nilai cukup tinggi, yakni 85,81 poin. Hal ini menunjukkan komitmen positif dari pemerintah provinsi. Namun di sisi lain, rata-rata nilai MCP untuk kabupaten/kota masih rendah, yakni 68 poin, bahkan masuk kategori indikator merah. Kabupaten Toraja Utara menjadi yang terendah dengan skor hanya 34,38 poin.

Dalam hal integritas, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa skor rata-rata Pemprov Sulsel mencapai 69,3 poin. Skor Provinsi sendiri tercatat sebesar 64,75 poin, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 70,76 poin. Dimensi terlemah dalam SPI adalah pengelolaan SDM, dengan skor hanya 57,58 poin—menunjukkan masih lemahnya budaya birokrasi dan profesionalisme ASN di tingkat daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan dalam optimalisasi delapan area MCP, mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak.

“Terima kasih kepada Korsup KPK, keberadaan KPK sangat membantu kami. Terutama dalam pengamanan aset Rp8 triliun di tahun 2022-2023. Mudah-mudahan tidak kalah angkanya dengan tahun ini karena kami masih ada problem-problem lain yang belum diserahkan termasuk tanah, reklamasi yang belum selesai sekitar 12,11 hektar di kawasan CPI (Center Point of Indonesia) yang seharusnya menjadi milik provinsi,” jelas Andi.

Andi juga mengungkapkan telah melaksanakan delapan langkah strategis dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi, mulai dari efisiensi anggaran, digitalisasi proses PBJ, penajaman program yang menyentuh masyarakat, hingga penguatan kemitraan pembangunan dan pengelolaan SDA untuk kesejahteraan daerah.

Pemda Sulsel Terima Apresiasi Capaian MCP

Pada kesempatan yang sama, KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah IV memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah di Sulsel atas capaian MCP tahun 2024. Penghargaan ini diberikan kepada pemda yang berhasil mempertahankan nilai MCP secara konsisten.

Terdapat dua kategori penghargaan, yakni:
Pemerintah Daerah dengan Nilai MCP Terjaga

  1. Pemerintah Kabupaten Bone (88)
  2. Pemerintah Kota Parepare (87)
  3. Pemerintah Kota Makassar (87)
  4. Pemerintah Kabupaten Sinjai (86)
  5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (86)
  6. Pemerintah Kabupaten Soppeng (85)
  7. Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (85)
  8. Pemerintah Kabupaten Maros (80)

Admin MCP Terbaik Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2024

  1. Abdul Rahman Sarji
  2. Muhammad Mubarak Chadyka Putra
  3. Sulaeman
  4. Andi Moch Malik Hamsi
  5. Andi Irfan Ashari

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman, Inspektur Daerah Marwan Mansyur, para walikota dan bupati, Ketua dan Sekretaris DPRD kota/kabupaten, inspektur daerah, serta para admin MCP se-Sulsel.

Tagging

Kilas Lainnya

Webinar Pendidikan Antikorupsi KPK: Dunia Pendidikan Berperan dalam Melawan State Capture Corruption
15 Mei 2025 2 min
Rakor dengan Pemda se-Sulawesi Selatan, KPK: Pokir Wajib Sesuai Regulasi, Bukan Alat Transaksi
15 Mei 2025 4 min
Jaga Arah Pembangunan Daerah, KPK Ingatkan BPD Jawa Timur Perkuat Tata Kelola
15 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.