Perkuat Kolaborasi, KPK dan KemenpanRB Tindak Lanjut Kerja Sama Pencegahan Korupsi

Sebagai upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi melalui agenda penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang terselenggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Dalam sambutannya Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa persamaan persepsi yang dibangun dengan komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat progres pelaksanaan agar tepat sasaran. Untuk kepentingan yang lebih besar, upaya ini tentu bertujuan untuk menentukan solusi jika masih terdapat kekurangan dan kendala dalam pelaksanaan kerja sama.
Nawawi pun menuturkan, KPK bersama KemenpanRB sebagai lembaga negara patut untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitasnya agar dapat berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan asas kesetaraan, kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindak pidana korupsi. Terlebih penanganan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan suatu hal yang mudah.
“Modus-modus baru terkait korupsi masih bermunculan seiring dengan perkembangan pada pelbagai bidang yang menyebabkan hambatan yang bersifat teknis maupun non teknis, sehingga ini membutuhkan komitmen bersama dalam mengantisipasi setiap permasalahan yang ada. Untuk itu, ruang lingkup memorandum of understanding (MoU) mencakup penguatan kebijakan dan regulasi,” kata Nawawi.
Tak sampai disitu, KPK bersama KemenpanRB terus mengakselerasi komitmen transformasi digital sistem pemerintahan dalam kerangka SPBE dengan tujuan meningkatkan kualitas, akuntabilitas, efisiensi, dan aksesibilitas pelayanan publik. Pun upaya tersebut tentu dihadapi dengan tantangan yang tidak terstandar dan terfragmentasi di banyak portal maupun aplikasi pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Nawawi juga menegaskan mengenai penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik, dimana KPK juga memperkuat perlindungan saksi pelapor korupsi. Menurutnya, para pelapor masih kerap menghadapi risiko intimidasi, tekanan sosial, ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman keamanan yang dapat membahayakan keselamatan pelapor dan keluarga.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi atau pelapor yang memberikan informasi mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, termasuk jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, serta penyediaan rumah aman dan identitas baru,” ungkap Nawawi.
Nota kesepahaman yang diperbaharui antara KPK-KemenpanRB ini meliputi ruang lingkup diantaranya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi; pengelolaan SDM aparatur negara; penguatan kebijakan dan regulasi; kelembagaan dan tata laksana; pelaksanaan reformasi birokrasi; pendidikan dan peran serta masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama ini juga disepakati mengenai pertukaran dan pemanfaatan informasi dan data terkait permasalahan korupsi, hingga bidang kerja sama lain yang telah disepakati oleh KPK dan KemenpanRB. Sebagai tindak lanjutnya, kerja sama yang dilakukan mendapatkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan nota kesepahaman secara berkala.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas dapat terwujud melalui upaya dari berbagai pihak yang terlibat. Untuk itu KemenpanRB menggandeng KPK sebagai upaya pencegahan korupsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Dalam kegiatan ini Kemenpan RB melakukan diskusi yang mendalam terkait upaya yang telah, sedang, dan perlu dilakukan ke depan dalam upaya pencegahan korupsi khususnya di lingkup internal Kementerian PANRB. Tidak cukup sampai di situ, diperlukan upaya lebih untuk mengakselerasi upaya keterpaduan tersebut,” kata Anas.
Anas pun mengungkapkan, sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, survei penilaian integritas (SPI) telah berhasil menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi. SPI KPK memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks reformasi birokrasi terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, serta jajaran struktural KPK. Sekretaris Kemenpan RB, Rini Widyantini; Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Nanik Murwati; dan Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja.