KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • perkuat integritas pt inti KPK dunia usaha harus jadi garda depan pemutus rantai korupsi

Perkuat Integritas PT INTI, KPK: Dunia Usaha Harus Jadi Garda Depan Pemutus Rantai Korupsi

Berita KPK 30 Des 2025 2 min

Dewasa ini, praktik korupsi tidak lagi sekadar persoalan birokrasi atau aparatur negara. Pasalnya, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sejak 2004 hingga Triwulan III 2025, pelaku korupsi berdasarkan profesi masih didominasi pihak swasta, dengan lebih dari 500 perkara sehingga menegaskan bahwa dunia usaha berperan krusial memutus mata rantai korupsi di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 3 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, dalam Webinar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 bertajuk “Apa Betul Koruptor Paling Banyak Ada di…,” yang diselenggarakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI, secara daring, Selasa (30/12).

“Dunia usaha tidak hanya korban, namun aktor utama praktik korupsi. Karena itu, integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses bisnis,” ujar Friesmount.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan tingginya keterlibatan sektor swasta dalam perkara korupsi, umumnya berkaitan dengan penyuapan, gratifikasi, serta penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berdasarkan jenis perkaranya, penyuapan dan gratifikasi masih menjadi modus paling dominan, dengan total 1.068 perkara yang ditangani KPK sejak 2004 hingga Tahun 2025.

Menurut Friesmount, integritas organisasi tidak dapat dibangun secara instan atau seremonial. Pasalnya, integritas hanya akan tumbuh ketika akuntabilitas, kompetensi, serta etika dijalankan secara konsisten dalam setiap proses bisnis.

“Tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, integritas sistem maupun pribadi akan runtuh,” tegasnya.

Gambaran tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 di lingkungan BUMN, yang mencatat skor 72,32 atau berada dalam kategori rentan. Capaian ini menjadi sinyal, bahwa penguatan tata kelola dan budaya integritas di sektor korporasi masih perlu pembenahan serius dan berkelanjutan.

Lebih jauh, Friesmount menekankan praktik korupsi di dunia usaha berdampak langsung pada masyarakat. Mulai dari meningkatnya harga barang dan jasa, rusaknya persaingan usaha sehat, hingga publik sebagai pihak yang paling dirugikan.

Sebagai langkah konkret pencegahan, KPK mendorong dunia usaha menegakkan empat prinsip utama atau four no’s, yakni no bribery (tanpa suap), no gift (tanpa pemberian/gratifikasi), no kickback (tanpa komisi/timbal balik), dan no luxurious hospitality (tanpa jamuan mewah), sebagai dasar membangun bisnis bersih dan berintegritas.

“Korupsi itu pilihan, sebab membangun integritas membutuhkan proses dan komitmen jangka panjang,” lanjut Friesmount.

Dengan demikian, KPK merumuskan sembilan nilai antikorupsi yang dirangkum dalam “JUMAT BERSEPEDA KK” (Jujur, Mandiri, Tanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja keras). Sembilan nilai itu, diharapkan tidak sekadar diketahui, melainkan dihayati serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain penguatan nilai, KPK menekankan pentingnya sistem pencegahan melalui pelaporan gratifikasi, LHKPN, monitoring, serta program antikorupsi badan usaha. Upaya pendidikan antikorupsi pun terus diperluas melalui sosialisasi, kampanye, pelibatan masyarakat, hingga pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi PT INTI, Ahmad Taufik, mengapresiasi peran aktif KPK dalam mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan korporasi. “Korupsi bukan semata persoalan hukum, namun masalah nilai, budaya, dan keberanian tetap jujur, bahkan ketika tidak ada yang melihat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap kesadaran antikorupsi di lingkungan korporasi, khususnya PT INTI semakin menguat sehingga nilai-nilai integritas dapat nyata diterapkan dalam setiap proses bisnis. Edukasi ini menjadi strategi pencegahan KPK, dalam membangun ekosistem dunia usaha yang bersih, berdaya saing, serta berkeadilan.

Tagging

Kilas Lainnya

Lestarikan Budaya Antikorupsi: KPK Dorong Pengawasan Digital di Sektor Kebudayaan
31 Des 2025 2 min
Perkuat Integritas PT INTI, KPK: Dunia Usaha Harus Jadi Garda Depan Pemutus Rantai Korupsi
30 Des 2025 2 min
Seleksi Terbuka JPT Pratama KPK Masuki Tahap Akhir, Tetapkan Tiga Kandidat Terbaik Tiap Jabatan
24 Des 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.