Optimalkan Pemulihan Aset, KPK Berhasil Lelang Barang Rampasan Rp42,35 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari pelaksanaan lelang barang rampasan hasil eksekusi. Lelang yang digelar secara online pada Kamis (6/3) ini berhasil mencapai nilai sebesar Rp42,35 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan barang rampasan kali ini berhasil dilelang dengan harga yang optimal. “Dari lelang yang dilakukan terhadap 82 lot, 60 lot laku dilelang dengan 3 lot diantaranya wanprestasi, sehingga nilai akhir hasil lelang yang kemudian disetorkan ke kas negara berjumlah Rp42.354.291.000,-,” kata Mungki.
Mungki merinci, lelang barang rampasan terdiri atas barang tidak bergerak, seperti tanah dan/atau bangunan serta barang bergerak, di antaranya kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya. Hasil lelang untuk barang tidak bergerak secara keseluruhan mencapai Rp39.200.946.000, yang terdiri atas dua (2) bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp37.923.382.000; dan dua (2) unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur yang berhasil dilelang dengan nilai Rp1.277.564.000. Adapun nilai limit awal yang ditawarkan kepada para peserta lelang atas empat (4) barang tersebut senilai Rp38.778.643.000.
Kemudian untuk jenis barang bergerak, yaitu enam (6) unit mobil berhasil dilelang dengan nilai keseluruhan sejumlah Rp1.553.366.000, dari nilai limit awal senilai Rp1.332.072.000. Kemudian dari dua (2) unit sepeda motor berhasil terjual sesuai nilai limit awal sebesar Rp700.000.000.
Selain itu, lelang kali ini juga berhasil menjual 4 lot barang rampasan luxury goods atau barang mewah dengan nilai keseluruhan Rp576.339.000 dari nilai limit awal sebesar Rp320.138.000. Kemudian satu (buah) jam tangan berhasil terjual dengan nilai Rp87.899.000 dari nilai penawaran Rp79.909.000.
Jika melihat pada kategori barang koleksi, sejumlah 26 lot barang berupa tas bermerek secara keseluruhan berhasil terjual dengan nilai Rp230.820.000. Sedangkan untuk perangkat elektronik, KPK berhasil menjual 14 lot paket telepon genggam senilai Rp162.514.000; kemudian (2) buah perangkat lunak komputer bernilai Rp11.736.000; serta satu (1) paket peralatan golf yang berhasil terjual seharga Rp12.000.000.
“Sedangkan untuk barang-barang yang belum laku pada lelang kali ini yaitu sejumlah 22 lot dan 3 lot yang wanprestasi, akan dilelang pada kegiatan lelang berikutnya, atau dapat dilakukan hibah maupun penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lainnya,” jelas Mungki.
Lelang 203 Aset dari 24 Perkara Inkracht
Berdasarkan pengumuman lelang yang telah diterbitkan sebelumnya, KPK membuka penawaran lelang atas 13 lot barang tidak bergerak dan 69 lot barang bergerak, hasil barang rampasan yang berasal dari 24 perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pada Lelang kali ini KPK menawarkan sebanyak 203 aset barang rampasan yang terdiri atas barang bergerak sampai tidak bergerak bernilai aset Rp86,54 miliar. Dengan rincian aset tidak bergerak mempunyai nilai limit keseluruhan sebesar Rp83,36 miliar, sedangkan aset bergerak terinci dengan nilai limit keseluruhan sebesar Rp3,185 miliar.
Lelang barang rampasan KPK bertujuan mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagai bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi. Pun para peserta lelang yang telah mengikuti kegiatan telah ikut serta berkontribusi terhadap pemulihan keuangan negara yang telah dimulai dari pelacakan hingga pengelolaan barang rampasan. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III sebagai perantara pelaksana lelang kali ini.
Kilas Lainnya
