KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • optimalisasi pengelolaan aset kabupaten mimika KPK cermati potensi kerugian daerah

Optimalisasi Pengelolaan Aset Kabupaten Mimika, KPK Cermati Potensi Kerugian Daerah

Berita KPK 30 Jan 2026 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah berintegritas, sebagai instrumen pencegahan korupsi, khususnya aset bernilai ekonomi tinggi harus dikelola secara akuntabel dan berorientasi pelayanan publik. Mengingat, lemahnya tata kelola tidak hanya berisiko penyimpangan, namun merugikan keuangan daerah.

KPK menyoroti tajam tata kelola aset strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, yang menjadi beban fiskal daerah jangka panjang. Perhatian utama tertuju pada pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 senilai total Rp85,8 miliar, yang kini terlilit piutang macet dan biaya pajak barang mewah yang fantastis.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA), menyisakan piutang sebesar Rp18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019. Padahal, aset ini diadakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015-2022.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup)Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan lemahnya tata kelola telah mengubah aset yang seharusnya mendukung pelayanan publik, justru menjadi celah pemborosan anggaran.

“Pengelolaan aset daerah harus diposisikan sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi. Jika tidak dimanfaatkan secara transparan dan terdata, ini hanya akan menjadi beban dan celah penyimpangan,” ujar Imam.

KPK turut mencermati konsekuensi finansial dari kepemilikan aset mewah ini. Sebagai pesawat kategori barang mewah, terdapat beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen. Besaran pajak itu berdampak signifikan pada postur keuangan daerah. Kondisi ini diperparah dengan fakta, bahwa aset tersebut telah ‘mati suri’ atau tidak dimanfaatkan selama lebih dari tiga tahun.

Menurutnya, aset daerah—terutama di wilayah Papua—berisiko tinggi hilang atau dialihkan tanpa pengawasan, sehingga penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perlu diperkuat dengan memastikan pihak ketiga memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

Oleh karena itu, KPK menilai pentingnya koordinasi dan rekonsiliasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kementerian/lembaga terkait di Kabupaten Mimika dalam mengelola aset daerah. Selain itu, pemerintah daerah didorong melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum termasuk kejaksaan, guna menertibkan aset sebagai wujud komitmen menjaga tata kelola.

Menjaga Arah Aset Daerah

Dengan demikian, KPK merekomendasikan langkah hukum yang tepat, salah satunya mendorong Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terakhir. Jika komitmen pelunasan tidak dilaksanakan sesuai jadwal, KPK akan minta pemda mengambil langkah gugatan perdata.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aset pesawat dan helikopter, mulai dari kondisi fisik, status hukum, pola pemanfaatan, hingga beban biaya melekat. Diketahui, piutang sewa pesawat dan helikopter terakumulasi sejak 2019-2022 dengan total Rp23,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, lanjut Ichsan, sisa piutang yang menjadi kewajiban PT AOA sebesar Rp18,8 miliar, dan pembayaran telah disetorkan kepada Pemkab Mimika baru mencapai Rp4,5 miliar sejak Februari 2023-Oktober 2025. Rekomendasi KPK lainnya, yakni Pemkab Mimika diminta segera memperbaiki sistem pengelolaan aset dan kerja sama, termasuk menata mekanisme sewa, menguatkan pengawasan, serta menegaskan kewajiban mitra usaha.

Langkah ini penting demi menutup celah kerugian negara dan memastikan pengelolaan aset publik. Sorotan lain, yakni terkait optimalisasi unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pelabuhan Pomako yang belum berjalan maksimal, meskipun Pemkab Mimika telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektar untuk mengembangkan pelabuhan.

Persoalan klaim kepemilikan dari sejumlah pihak dan status lahan, dinilai menghambat penerbitan sertifikat sehingga perlu dikoordinasikan. Melalui koordinasi ini lah, KPK menyimpulkan sejumlah langkah konkret, antara lain;

  • Menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir dan menegaskan komitmen pelunasan PT AOA
  • Mengambil langkah gugatan perdata bila jadwal pelunasan tersebut tidak dilaksanakan
  • Disepakati percepatan penunjukan operator untuk pemanfaatan helikopter Airbus dan pesawat Cessna
  • Melakukan langkah mediasi dengan pihak swasta terkait sengketa sertifikat hak milik Pemda Mimika di kawasan Pelabuhan Pomako.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyambut baik evaluasi KPK. Ia menyebut, kendala utama di daerahnya adalah ketersediaan tenaga ahli bersertifikat untuk merawat pesawat.

“Kami berkomitmen menata dan memperbaiki menyeluruh, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga demi memulihkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah itu menjadi upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah dan memastikan aset publik benar-benar bermanfaat bagi pelayanan dan kepentingan masyarakat Mimika,” ucap Johannes.

Selain itu, kata Johannes, mengenai persoalan pengelolaan aset yang sempat menyeret dirinya ke proses hukum, sejumlah laporan yang masuk ke APH tidak terbukti dan berujung pembebasan.

“Sampai Januari 2026, Pemkab Mimika telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), namun proses lelang belum menarik minat vendor yang memenuhi syarat. Mengingat, kebutuhan revitalisasi ini menjadi mendesak, sebab aset tidak dimanfaatkan selama lebih dari tiga tahun dan keterbatasan sumber daya manusia di daerah,” pungkas Johannes.

Padahal, aset tersebut berpotensi ekonomi signifikan dan pernah menguntungkan. Namun, tanpa perhitungan bisnis yang komprehensif serta dukungan mitra profesional, pengelolaan aset pesawat daerah akan sulit berjalan berkelanjutan.

Tagging

Kilas Lainnya

Optimalisasi Pengelolaan Aset Kabupaten Mimika, KPK Cermati Potensi Kerugian Daerah
30 Jan 2026 3 min
Lewat Entry Meeting, KPK-BPK Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara
29 Jan 2026 2 min
KPK Fasilitasi Hibah Aset Transportasi Rp107,7 Miliar, Perkuat Konektivitas Papua Barat Daya
29 Jan 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.