Optimalisasi Aset Negara, KPK Fasilitasi Serah Terima Pelabuhan dan Bandara Rp106 Miliar di Papua Barat Daya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi serah terima aset negara berupa pelabuhan dan bandara di Papua Barat Daya dengan nilai total Rp106 miliar, sebagai langkah nyata memperbaiki tata kelola aset dan meningkatkan pelayanan publik. Fasilitasi ini dilakukan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Senin (15/12), dari Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kepada Kementerian Perhubungan serta Perum LPPNI/AirNav Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan memastikan aset negara dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas teknis, sehingga tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung konektivitas dan pembangunan daerah. Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang jelas dan berkelanjutan.
“Papua tidak kekurangan aset, tapi membutuhkan pengelolaan agar aset tidak terbengkalai atau kondisinya ‘abu-abu,’” ungkap Dian.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2025, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyerahkan aset Pelabuhan Waisai senilai Rp80 miliar kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Waisai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sementara itu, Pemerintah Kota Sorong menyerahkan aset Bandara Domine Eduard Osok (DEO) senilai Rp26,4 miliar kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Perum LPPNI/AirNav Indonesia.
KPK memastikan seluruh proses serah terima berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi. Dian menegaskan bahwa aset negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Aset negara tidak boleh sia-sia. Sudah seharusnya (aset negara) hidup dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Dian.
Penataan aset ini merupakan hasil pendampingan KPK selama lebih dari tiga tahun, dengan tujuan mendorong keterlibatan pemerintah pusat dalam pengelolaan aset strategis di Papua. Upaya ini diharapkan mampu menjawab tantangan keterbatasan akses transportasi dan tingginya biaya logistik, sekaligus memperkuat konektivitas wilayah.
Sebagai bagian dari penataan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Sorong juga mengajukan pinjam pakai lahan milik Kementerian Perhubungan di area Bandara DEO seluas sekitar 1.890 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan ruang terbuka hijau dan pelebaran akses jalan, sehingga tata kelola kawasan bandara lebih tertata serta berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Aset transportasi harus dikelola pihak yang paling mampu secara teknis, fiskal, dan kelembagaan agar pelayanan publik meningkat dan biaya logistik dapat ditekan,” tambah Dian.
Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, menyambut positif pendampingan KPK dalam proses serah terima aset tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat berdampak langsung pada pengembangan Kota Sorong dan kawasan sekitarnya.
“Sorong berperan strategis mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Maizar Radjin, menilai penyerahan hibah aset ini mencerminkan komitmen lintas instansi dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, khususnya di Papua Barat Daya yang merupakan kawasan pariwisata prioritas nasional.
“Oleh karena itu, pengembangan transportasi laut dan udara menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas dan pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut,” pungkas Maizar.
Acara serah terima aset turut dihadiri perwakilan Satgas Korsup Wilayah V KPK, Sekretariat Daerah Kota Sorong, Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat, serta Kepala Bandara Domine Eduard Osok Sorong.
Kilas Lainnya