KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • mitigasi potensi dan risiko KPK pemkab gunungkidul perkuat strategi pencegahan korupsi

Mitigasi Potensi dan Risiko, KPK-Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi

Berita KPK 19 Agt 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Kali ini, langkah itu diwujudkan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih memiliki sejumlah kerentanan dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan keberhasilan pencegahan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada pengawasan, tapi juga pada tata kelola berbasis data dan komitmen pemerintah daerah.

“Koordinasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperkuat upaya pencegahan korupsi. Karena itu, pemetaan potensi dan risiko sangat penting agar Pemkab Gunungkidul bisa segera berbenah,” ujar Ely dalam audiensi dan koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Lebih lanjut, koordinasi yang dilakukan dengan Pemkab Gunungkidul bukan hanya menyasar sektor tertentu, melainkan menyasar keseluruhan sistem tata kelola pemerintahan daerah untuk mengurangi risiko kerugian keuangan daerah.

Pahami Pola, Tekan Kerawanan

KPK mencatat beberapa area rawan di Pemkab Gunungkidul, mulai dari perencanaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, hingga lemahnya pengawasan internal. Meski indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 Gunungkidul mencapai skor tinggi 97,12, masih ditemukan kelemahan terutama pada kebijakan layanan publik dan kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Hal ini juga tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, di mana Pemkab Gunungkidul meraih skor 80,08 atau masuk dalam kategori “terjaga”, dengan catatan perbaikan di sektor PBJ yang baru mencapai nilai 64,93 dan manajemen anggaran dengan nilai 71,38.

KPK juga menyoroti lemahnya indikator Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terutama pada kapasitas yang belum memadai, baik dari kualitas maupun jumlah SDM. Pemerintah daerah dinilai belum mengambil langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan, termasuk mengatasi kesenjangan kompetensi teknis pengawasan di level pejabat struktural APIP.

“Dua indikator itu sangat berpengaruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran. Pemda harus mampu memonitoring dan mengevaluasi pengelolaan anggaran bersama Satuan Kerja Perangkat Daerahnya (SKPD) secara berkala,” terang Ely.

Kondisi ini diperkuat dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul tahun 2025, yang mencapai Rp2,02 triliun dengan belanja daerah Rp2,06 triliun dan pembiayaan daerah Rp40,3 miliar per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024, ketika pembiayaan daerah hanya Rp25,8 miliar.

Kendali Manfaat Aset Daerah

Selain tata kelola anggaran, KPK menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah. Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, turut mengingatkan dan menyampaikan rekomendasi agar Pemkab Gunungkidul menata pencatatan aset secara lebih tertib dan mempercepat penetapan status pemanfaatan barang milik daerah.

“Penetapan status barang milik daerah yang dipakai pihak lain harus dipercepat agar tidak menimbulkan sengketa. Selain itu, daerah juga perlu meningkatkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), bukan dengan menaikkan tarif, tetapi dengan memperbaiki pencatatan, pendataan wajib pajak, dan penertiban kepatuhan pembayaran,” ungkap Azril.

Evaluasi itu juga mengungkapkan, kondisi keuangan Pemkab Gunungkidul masih menghadapi tekanan akibat defisit anggaran pada tahun sebelumnya. Kondisi ini mencerminkan pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan belanja daerah dan ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat masih tinggi.

Partisipasi Perangkat Daerah Antikorupsi

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan pihaknya menyambut baik evaluasi dan pendampingan KPK. Menurutnya, rekomendasi KPK menjadi fondasi penting bagi Pemkab Gunungkidul dalam memperbaiki tata kelola keuangan, pelayanan publik, maupun PAD.

“Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, sinergi dengan KPK dan seluruh pemangku kepentingan, mutlak dibutuhkan agar tata kelola bersih dan akuntabel benar-benar terwujud,” tegas Endah.

Ia menambahkan, pencegahan korupsi tidak hanya tanggung jawab aparat pengawas atau pimpinan daerah, tetapi partisipasi aktif seluruh perangkat daerah dan masyarakat. Hal ini sebab, integritas perlu menjadi budaya bersama, sehingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel bisa semakin mengakar.

Turut hadir Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto; Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endang Sumiyartini; Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul, Sri Suhartanta; Inspektur Daerah Pemkab Gunungkidul, Saptoyo; Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gunungkidul, Wulan Tustiana; serta para perwakilan kepala dinas Pemkab Gunungkidul.

Tagging

Kilas Lainnya

Dorong Budaya Integritas, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Pengadaan Pertamina
20 Agt 2025 1 min
Perkuat Budaya Integritas ASN: KPK-BPSDM Hukum Dorong Kesadaran Antikorupsi
19 Agt 2025 1 min
Mitigasi Potensi dan Risiko, KPK-Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi
19 Agt 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.