Menarafkan Pendidikan Antikorupsi, KPK Bekali Karakter Integritas Civitas Unima
Pelibatan kesadaran diri terhadap nilai-nilai moral dan kejujuran, menjadi sebuah dorongan pembentukan sikap integritas yang diterapkan pada setiap tindakan dan keputusan individu. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat memberikan kuliah umum kepada civitas Universitas Negeri Manado (Unima) bertajuk ‘Membangun Integritas melalui Pendidikan Antikorupsi’, yang terselenggara di Auditorium Walanda Maramis, Kampus Unima, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Senin (7/10).
Nawawi pun memaparkan bahwa integritas menjadi salah satu bentuk loyalitas atas keteguhan hati individu dalam memegang prinsip dan nilai moral. Untuk itu, KPK terus berusaha memberdayakan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pada civitas Universitas Negeri Manado.
“Sebagai calon pemimpin bangsa, pemuda harus menanamkan sikap antikorupsi di setiap kehidupan, sebab pemuda memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Peran tersebut harus tertanam dalam diri bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Nawawi.
Ia juga menjelaskan, sebagian masyarakat di Indonesia masih berpandangan jika korupsi hanya berdampak pada kerugian keuangan negara. Jika ditelisik lebih dalam, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap seluruh sektor kehidupan, diantaranya dapat menghambat pembangunan dan menurunkan perekonomian masyarakat.
Oleh karenanya, civitas akademika berperan penting sebagai motor penggerak pertumbuhan berkelanjutan, penyiapan sumber daya kreatif, dan sumber daya manusia. Dan melalui penyampaian materi antikorupsi, KPK dapat menanamkan karakter integritas lebih luas sebagai karakter utama yang harus dimiliki mahasiswa dan masyarakat.
“Berangkat dari peran serta masyarakat mengenai antikorupsi, saya sudah memeriksa data laporan dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Puji syukur, tidak ada satu pun laporan pengaduan yang berasal dari lingkungan Universitas Negeri Manado ini," ungkap Nawawi.
Menutup paparannya, Nawawi menyampaikan pentingnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat, tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti yang masih menjadi tanggungan.
Pada kesempatan sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Manado Deitje Adolfien Katuuk juga menyampaikan rasa bangga dan terhormat atas kehadiran KPK untuk membekali pendidikan antikorupsi kepada seluruh civitas akademika Unima. Terkira kurang lebih 1.500 mahasiswa hadir dengan antusias terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kuliah umum antikorupsi seperti ini sangat penting sebagai upaya dunia pendidikan memperluas wawasan dan perspektif mahasiswa. Agar generasi mendatang tidak melakukan tindak pidana korupsi, dengan harapan mahasiswa dapat memahami bahwa perilaku korupsi merupakan tindakan kejahatan yang dapat merusak nilai integritas diri,” kata Deitje.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Unima, Donal M. Ratu; Wakil Rektor Bidang Akademik Unima, Mister Gidion Maru; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum Unima, Joseph Kambey; Ketua Senat Universitas Negeri Manado, Herry Sumual; serta jajaran civitas Unima.