KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tinjau gudang meubelair sekolah di jakarta antisipasi celah korupsi dari hulu

KPK Tinjau Gudang Meubelair Sekolah di Jakarta, Antisipasi Celah Korupsi dari Hulu

Berita KPK 05 Jun 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen serius pada sektor pendidikan. Kali ini dengan menyisir potensi celah korupsi dari sisi pengadaan sarana prasarana sekolah. Pada Kamis, 5 Juni 2025, tim KPK melakukan peninjauan ke dua gudang penyimpanan sementara milik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dua lokasi yang dikunjungi adalah Gedung UPT Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan di Jakarta Selatan serta Gedung UPT Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di Jakarta Barat. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan KPK terhadap keberlangsungan proyek pembangunan sekolah yang sempat tertunda.

“Hari ini dari Direktorat Korsup Wilayah II melakukan kunjungan lapangan di gudang penyimpanan Dinas Pendidikan, terutama di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, untuk mengecek keberadaan meja, kursi, lemari, atau meubelair yang akan digunakan untuk SD Cikini 1, SD Cikini 2, dan beberapa SD lain yang masih dalam proses pembangunan,” ujar Dwi Aprilia Linda Astuti, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.

Linda menegaskan, fokus kunjungan ini adalah memastikan sarana pendidikan telah siap sebelum sekolah mulai beroperasi. “Kami ingin memastikan bahwa ketika SD ini sudah beroperasi, maka meubelairnya semua sudah tersedia, anak-anak sudah bisa bersekolah,” tambahnya.

Pembangunan SD Cikini 1 dan 2 yang semestinya rampung pada 2024 ternyata masih berlanjut hingga 2025. Keterlambatan ini menjadi sinyal peringatan bagi KPK untuk memperkuat fungsi pencegahan dari hulu. “Melakukan pencegahan tidak hanya melalui rapat, tapi kita pastikan di lapangan bahwa semua target bisa tercapai,” tegas Linda.

Dalam kegiatan tersebut, KPK juga berdiskusi dengan jajaran Dinas Pendidikan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), guna menggali potensi risiko korupsi. Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan adalah kejelasan satuan harga dalam kontrak pengadaan meubelair tahun 2024.

“Untuk pengadaan meubel, ternyata memang di tahun 2024 kami tadi masih mempelajari dan masih minta kontraknya. Terutama kami akan mencermati satuan harga, karena satuan harga ini bahasa kami adalah gelondongan, tidak kemudian satuan harganya berapa,” jelas Linda.

KPK masih menunggu dokumen pelengkap dari Dinas Pendidikan untuk menelaah lebih jauh dan menutup potensi celah kerugian negara. “Harapan terbesarnya adalah semua bersama-sama kami dengan Pemprov DKI Jakarta dalam pencegahan korupsi. Jadi kita sisir bersama-sama, sehingga tidak terjadi dan kita menutup potensi kerugian keuangan negara,” pungkas Linda.

Meubelair untuk 80 Sekolah, 12 Belum Didistribusikan

Pengadaan meubelair tahun 2024 ditujukan untuk 80 sekolah di DKI Jakarta berdasarkan permintaan dari masing-masing satuan pendidikan, dengan rincian:

  • 18 sekolah direhabilitasi total pada 2023
  • 23 sekolah direhabilitasi total pada 2024
  • 32 sekolah direhabilitasi berat pada 2023
  • 7 sekolah tidak direhabilitasi, namun mengajukan permohonan meubelair

Dari seluruh sekolah tersebut, hanya 12 sekolah yang belum menerima meubelair karena masih dalam proses rehabilitasi.

Proses Pengadaan dan Tantangan di Lapangan

PPTK Pengadaan Meubel Sekolah Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Boris Sembiring, menjelaskan bahwa pengadaan meubel dilakukan dengan pendekatan berbasis kebutuhan.

“Sesuai alurnya, yang pertama itu identifikasi pun bergaris lurus dengan kebutuhan rehab. Di mana kebutuhan rehab itu berdasarkan permintaan sekolah dan mana yang direkomendasikan teknis,” ujar Boris.

Setelah kebutuhan terpetakan, pengadaan dilakukan melalui e-purchasing via katalog nasional, dilanjutkan dengan seleksi penyedia dan pengecekan administrasi. Namun, kendala muncul ketika proyek rehabilitasi fisik belum selesai, sehingga barang tidak bisa dikirim langsung ke sekolah.

“Bila terkendala dalam proses rehab, kondisinya sudah berkontrak. Lalu apabila rehab terkendala, maka tidak dapat dikirimkan,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, penyedia barang diminta menitipkan sementara di gudang milik Dinas. Setelah rehabilitasi rampung, barulah meubelair dikirim dan dirakit langsung di sekolah.

“Contohnya seperti Cikini. Kepala sekolah mengirim surat, lalu barang yang saat ini di gudang dikirim ke sekolah dan dirakit. Artinya sekolah akan menerima barang-barang sudah terakit, kondisi siap digunakan di kelas,” ungkap Boris.

Anggaran dan Komitmen Penyelesaian

Total anggaran untuk pengadaan meubelair tahun 2024 mencapai kurang lebih Rp30 miliar, mencakup sekolah yang direhab pada 2023 dan 2024. Meski targetnya rampung tahun 2024, beberapa penyelesaian harus menyesuaikan kondisi lapangan.

Boris menegaskan, kontrak dengan penyedia menjamin barang akan tetap dikirim dan dirakit meski prosesnya mundur. “Walaupun sudah lewat tahun, mereka akan bertanggung jawab dan menggaransikan barang-barang itu diterima sampai sekolah dan terakit bahkan ongkos kirim,” ujarnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menerima arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera menyelesaikan proyek-proyek rehabilitasi yang tertunda. Evaluasi menyeluruh pun akan dilakukan agar perencanaan dan pelaksanaan ke depan menjadi lebih efektif dan efisien.

Tagging

Kilas Lainnya

Kawal Infrastruktur dan Pendidikan Kabupaten Bogor, KPK Ingatkan Pentingnya Integritas dan Efisiensi Anggaran
20 Jun 2025 3 min
Pasca-Penindakan Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PBJ di Pemprov Kalimantan Selatan
19 Jun 2025 3 min
KPK Perkuat Pengawas Internal BUMN, Dorong Tata Kelola Bisnis yang Bersih dan Profesional
19 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.