KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tegaskan kampus garda terdepan bangun budaya integritas

KPK Tegaskan Kampus Garda Terdepan Bangun Budaya Integritas

Berita KPK 27 Feb 2026 3 min

Di tengah kompleksitas tata kelola yang kian meningkat, praktik korupsi kini kerap terselubung di balik prosedur administratif yang terlihat sah. Kondisi ini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memperkuat strategi pencegahan melalui pembenahan sistem hingga penanaman integritas pada setiap pengambil kebijakan sebagai langkah krusial menutup celah penyimpangan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta (Polkesyo), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (27/2). Mengangkat tema besar ‘Membangun Budaya Integritas di Perguruan Tinggi’, forum ini menjadi ruang strategis menegaskan peran sivitas akademika sebagai garda depan pembentukan karakter antikorupsi.

Ibnu menekankan, perguruan tinggi tidak sekadar menjadi pusat keilmuan, namun juga keteladanan integritas mengingat mahasiswa adalah calon pemimpin dan pengambil kebijakan di masa depan. Terlebih, praktik korupsi kini tidak selalu lahir dari niat personal semata, melainkan kerap tumbuh dari kelemahan sistem yang membuka ruang penyimpangan.

“Karena itu, perguruan tinggi harus tampil sebagai motor penggerak pertumbuhan berkelanjutan, sekaligus agen penyiapan sumber daya kreatif yang berintegritas,” ungkap Ibnu.

Lebih lanjut, bagi Ibnu, pemberantasan korupsi tidak dapat bertumpu pada penindakan hukum semata. Yang jauh lebih mendasar adalah pembenahan tata kelola dan penguatan integritas individu, agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Jika menilik Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII), skor Indonesia berada di angka 34 dari 100—menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 37. Secara global, posisi Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara.

Hasil skor ini, kata Ibnu, mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola anggaran, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas dan efisiensi pemerintahan maupun sektor usaha.

Dengan demikian, yang perlu diperhatikan, bukan semata posisi peringkat, melainkan tren penurunan dan akar persoalan yang melatarbelakanginya. Ia menegaskan, setiap praktik korupsi pada dasarnya merampas hak masyarakat, mulai dari layanan pendidikan dan kesehatan hingga pembangunan infrastruktur sehingga penguatan integritas menjadi langkah mendesak.

Sehari sebelumnya, dalam kuliah umum di Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta, Ibnu menegaskan pendidikan antikorupsi (PAK) menjadi instrumen strategis, dalam mandat pencegahan korupsi. KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) telah mengembangkan pelbagai program kolaboratif mulai dari advokasi kebijakan, penyusunan standar kompetensi pendidikan antikorupsi, pelatihan guru dan dosen, pengembangan bahan ajar, hingga penguatan kegiatan kemahasiswaan.

“Implementasi pendidikan antikorupsi, dijalankan melalui dua pendekatan utama, yaitu mengintegrasikan nilai-nilai integritas ke dalam kurikulum dan memperkuat ekosistem pendidikan,” tutur Ibnu.

Langkah ini dilakukan, demi mendukung lahirnya budaya antikorupsi. Strategi ini penting agar pembelajaran tidak berhenti pada aspek teoritis, melainkan benar-benar membentuk kesadaran dan praktik integritas yang berkelanjutan.

Memupuk Integritas lewat Satuan Pendidikan

Melalui diseminasi kebijakan implementasi PAK, KPK secara berkelanjutan mendorong lahirnya tenaga pendidik kompeten sekaligus membangun kesadaran sivitas akademika akan pentingnya integritas dalam ekosistem pendidikan. Upaya ini, turut berguna memperkuat jejaring komunikasi antarpemangku kepentingan pendidikan di berbagai daerah, agar implementasinya lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.

Sementara itu, upaya penanaman nilai integritas turut difokuskan pada pembentukan aparatur masa depan melalui peningkatan kapasitas di lingkungan Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Khusus Layanan (PTKL) kedinasan kementerian/lembaga. Sepanjang 2025, penguatan kapasitas digelar secara lebih mendalam di tiga institusi strategis, yaitu Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Politeknik Statistika, dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI STTD).

“Upaya ini merupakan investasi jangka panjang untuk melahirkan sumber daya manusia yang berintegritas, untuk itu pemberantasan korupsi menjadi jawab kolektif, di mana KPK memastikan hukum tidak tunduk pada jabatan dan keadilan tidak tunduk pada kekuasaan. Namun, tanpa budaya integritas yang kokoh, penindakan semata tidak akan memadai,” pungkas Ibnu.

Di akhir paparannya, Ia mengutip pesan bahwa perubahan hanya akan terwujud jika setiap individu berkomitmen memperbaiki diri sekaligus sistem di sekitarnya. Ia juga memaknai Ramadhan sebagai momentum refleksi untuk memperkuat integritas pribadi dan komitmen kebangsaan, seraya menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mencetak generasi profesional yang tidak hanya kompeten.

Kegiatan di UGM dan Polkesyo, dihadiri pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta jajaran Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK. Melalui sinergi ini, KPK berharap dapat membangun ekosistem pendidikan tinggi, yang tidak hanya unggul secara akademik, namun kokoh dalam nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Tagging

Kilas Lainnya

Pengembangan Penyidikan, KPK Tahan Tersangka Perkara Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
27 Feb 2026 1 min
KPK Tegaskan Kampus Garda Terdepan Bangun Budaya Integritas
27 Feb 2026 3 min
Cegah Anomali, KPK Perkuat Pengawasan Internal di Tengah Keterbatasan Anggaran Temanggung
26 Feb 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.