KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi Tipe Mandiri Bank BTN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Antikorupsi Tipe Mandiri pada PT Bank Tabungan Negara (Persero), Kamis (31/10). Kegiatan yang terselenggara di BTN Learning Center, Jakarta Selatan, merupakan TUK Antikorupsi Tipe Mandiri pertama yang dilaksanakan di luar KPK.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengapresiasi sinergi dan kerja sama antara KPK dengan Bank BTN, terlebih Bank BTN telah bersedia menjadi piloting Pembentukan TUK Antikorupsi Tipe Mandiri.
“Dengan terwujudnya TUK mandiri di BTN sekaligus dengan adanya Forum Komunikasi API PAKSI BTN, KPK-BTN terus memperkuat sinergi kerja sama dalam rangka mendorong semakin banyaknya PAKSI dan API tersertifikasi yang diselenggarakan oleh TUK Antikorupsi BTN,” ucap Wawan.
Lanjutnya, langkah tersebut sekaligus meningkatkan dan mengoptimalkan kolaborasi dalam penyelenggaraan sertifikasi dan pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API), dalam kerja-kerja pencegahan korupsi di seluruh Indonesia.
“Ke depannya program ini akan direplikasi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sehingga BTN bisa menjadi tempat untuk studi banding,” terangnya.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi sekaligus Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, melaporkan Bank BTN telah menjalankan program sertifikasi antikorupsi kepada pegawainya sejak tahun 2019. Bank BTN memiliki PAKSI dan API sebanyak 133 orang, yang menjadi jumlah terbanyak di HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) serta memiliki forum PAKSI dan API yang aktif menjalankan perannya.
Yonathan menambahkan, LSP KPK-BTN sudah melalui proses pembentukan TUK Antikorupsi diantaranya; LSP KPK Menyusun Pedoman pembentukan TUK sesuai Pedoman BNSP No. 206, berkoordinasi dengan Divisi Compliance dan Divisi Learning BTN terkait usulan pembentukan TUK Antikorupsi BTN, Tim Khusus BTN dibentuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, Tim Asesor LSP KPK melakukan verifikasi semua persyaratan pembentukan TUK, Rapat Pleno LSP KPK memutuskan pengajuan TUK antikorupsi BTN, hingga SK Lisensi TUK Antikorupsi.
Di samping itu, Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN, Eko Waluyo menegaskan, BTN membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara mendorong pegawai internal untuk mengikuti dua program yakni PAKSI dan API.
“Program ini bukan hanya berhenti di sertifikasi saja. Saya sampaikan kepada teman-teman yang berkompeten, bahwa setelah menerima sertifikasi bukan berarti berhenti, justru menjadi awal dari perjalanan yang panjang,” pungkasnya.
Eko kembali menekankan bahwa upaya ini bukan hanya sebuah formalitas saja, tetapi menjadi komitmen dan tanggung jawab yang akan dijalankan oleh BTN.
Sebagai bentuk komitmen Bank BTN terhadap pencegahan korupsi melalui sektor pendidikan, Learning Center Division Head BTN sekaligus Penanggung Jawab TUK Antikorupsi BTN, Ade Surya Lesmana melaporkan, sebanyak 21 orang pegawai batch satu dan 16 orang pegawai batch dua yang mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi jenjang pratama telah dinyakan berkompeten oleh LSP KPK, sehingga PAKSI API BTN bertambah sebanyak 170 orang.
Untuk diketahui, sejak tahun 2017 KPK telah menjalankan program pelatihan dan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas. Saat ini telah tersertifikasi sebanyak 3.778 Penyuluh Antikorupsi dan 518 orang Ahli Pembangun Integritas,
Dari kegiatan ini sekaligus dilakukan penyerahan SK Lisensi TUK Antikorupsi KPK kepada BTN, penandatanganan Pakta Integritas Kepala TUK Antikorupsi BTN, dan Penyematan Rompi PAKSI 2024 kepada peserta yang dinyatakan berkompeten.
Hadir dalam acara Compliance & Governance Division Head BTN, Harman Soesanto; Kepala TUK Antikorupsi BTN Aliva Aprilia Putri Yulizar; Manajer LSP KPK M. Rofie Hariyanto. Hadir secara virtual Pejabat PPSDM Kemnaker RI Wahyu Suprapti; Pejabat LAN RI Dwi Ariany.