KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional Lewat Lokakarya Internasional

Di tengah semakin kompleksnya praktik korupsi dan pencucian uang lintas negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kapasitas internal melalui kerja sama internasional. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyelenggaraan lokakarya bertajuk "Money Laundering Involving Banking Services and Companies in Offshore Countries Batch 3" serta Workshop Notebook Analysis Batch 1 yang digelar mulai Selasa (10/6) hingga 13 Juni 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan United States Department of Justice – Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DoJ OPDAT) ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan pegawainya dalam menangani isu strategis, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pemulihan aset (asset recovery), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap kali berkaitan erat dengan praktik korupsi berskala besar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menekankan bahwa kerja sama internasional menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi modern. Ia menyebut KPK telah melakukan berbagai langkah progresif, termasuk pendekatan berbasis TPPU dan penindakan terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan.
“Harapannya melalui kegiatan ini, dapat memberikan nilai positif tidak hanya bagi KPK, tapi juga penegakan hukum secara keseluruhan. Kita harus mencari formula mengapa korupsi di Indonesia tetap terjadi meskipun KPK sudah berdiri,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi dan TPPU membutuhkan keterlibatan semua pihak. “Ini menjadi tugas serta beban kita bersama, sehingga harus berkolaborasi,” tegasnya.
Era Digital, Tantangan Semakin Kompleks
Dalam lokakarya ini, KPK juga menyoroti tantangan baru yang muncul seiring kemajuan teknologi digital. Di era komunikasi global dan keuangan digital seperti sekarang, pelaku korupsi semakin lihai menyembunyikan hasil kejahatannya.
Dengan memanfaatkan skema pencucian uang yang kompleks—termasuk penggunaan cryptocurrency dan pemindahan dana ke negara suaka pajak—mereka kerap kali lolos dari jangkauan hukum nasional.
“Penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional menjadi tidak mudah dan sederhana,” ujar Setyo. Ia menyebut proses investigasi yang panjang, pengumpulan bukti lintas negara, hingga menjerat pelaku di luar yurisdiksi nasional sebagai tantangan nyata yang dihadapi KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
Dampak Korupsi: Tak Sekadar Merugikan Negara
Korupsi bukan hanya soal kerugian finansial. Dalam banyak kasus, dampaknya bersifat sistemik, mencederai kepercayaan publik dan menghambat pelayanan publik yang adil dan merata. Karena itu, KPK menegaskan pentingnya penanganan korupsi dan TPPU yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Langkah-langkah nyata pun telah dilakukan. Mulai dari pelacakan aset, pemulangan tersangka yang kabur ke luar negeri, hingga pengembalian dana hasil kejahatan, semua itu menjadi bukti komitmen KPK. Tentunya, upaya ini tak bisa berhasil tanpa dukungan mutual legal assistance (MLA) dan berbagai bentuk kerja sama bilateral maupun multilateral lainnya.
Lokakarya ini tidak hanya menjadi ajang pelatihan, tetapi juga ruang kolaborasi strategis antara KPK dan mitra internasional. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Penasihat Hukum Residen OPDAT Kedutaan Besar AS Tomika Patterson, Konselor Urusan Politik Kedutaan Besar AS David Muehlke, serta Atase International Criminal Investigative Training and Assistance Program (ICITAP) John Ruffcorn.
Sebelumnya, lokakarya yang dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK bekerja sama dengan US DoJ OPDAT ini telah dilaksanakan sejak 2024, di antaranya Lokakarya Money Laundering and Asset Recovery–Batch 1 (29 Januari–2 Februari 2024), Lokakarya Penelusuran, Pemulihan, dan Manajemen Aset (15–18 Juli 2024), Lokakarya Money Laundering and Asset Recovery–Batch 2 (2–6 September 2024); dan Lokakarya Fundamental Cryptocurrency (9–13 September 2024).
“Jadikan lokakarya ini sebagai kesempatan berharga untuk menggali pemahaman baru, mengembangkan teknik inovatif, serta memperkuat aktualisasi diri dalam menghadapi tantangan kejahatan korupsi dan pencucian uang,” tutup Setyo.
Kilas Lainnya

