KPK Imbau Masyarakat Waspada Penyalahgunaan Nama KPK
.jpeg.jpeg.jpeg-image_large.jpg.jpg.jpg-image_large.jpg)
20/HM.01.04/KPK/56/03/2025
Jakarta, 24 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terkait pelbagai modus penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan nama KPK. “Mengingat modus penipuan ini juga marak terjadi di daerah, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), agar dapat meneruskan imbauan ini kepada seluruh pemerintah daerah,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dalam surat itu, KPK mengingatkan modus kriminal yang kerap dilakukan, yaitu dengan membuat surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban. “Penipuan juga seringkali dilakukan melalui telepon dan media sosial yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara,” pesan Setyo.
Modus lain yang juga kerap digunakan, lanjut Setyo, adalah dengan mengaku sebagai penyidik KPK yang sedang menangani suatu perkara dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut dihentikan. Kemudian dengan modus pembuatan dan penggunaan seragam, lencana, serta atribut berlogo KPK yang digunakan untuk menipu atau mengintimidasi korban.
Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang seringkali mengatasnamakan lembaga atau organisasi sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. Pelaku juga menawarkan lowongan kerja palsu di KPK dan meminta biaya administrasi.
Oleh karena itu, untuk diketahui bahwa pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya selalu dilengkapi surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun. Selain itu, KPK tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak pernah bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
“Dalam penanganan perkara, KPK juga tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk ‘mengurus’ perkara yang ditangani. Demikian halnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, KPK tidak memungut biaya atau gratis, termasuk dalam mendistribusi perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK, diberikan secara gratis,” tegas Setyo.
KPK mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK. Pelaporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center KPK 198, atau menyampaikan laporannya pada website: https://www.kws.kpk.go.id, WhatsApp: 0811 959 575, maupun e-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)