KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK dorong pemda di aceh efektif kelola kekayaan daerah untuk kesejahteraan masyarakat

KPK Dorong Pemda di Aceh Efektif Kelola Kekayaan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita KPK 05 Mei 2025 3 min

Tanah Rencong dikenal dengan kekayaan alamnya yang melimpah—mulai dari hasil bumi, perikanan, hingga potensi gas di kawasan Andaman. Namun, semua itu bisa berubah menjadi ironi jika tidak dikelola secara tepat. Inilah yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Aceh, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5).

“KPK berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan monitoring atas kebijakan pemerintah, yang berpotensi terjadinya kebocoran anggaran. Kami juga melakukan pendampingan terhadap pemda untuk bersama mengambil langkah pencegahan,” ujar Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko.

Aceh sendiri memiliki 24 pemerintah daerah tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Dalam potret Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024, Aceh menunjukkan performa cukup baik dengan nilai rata-rata 82,36. Kota Banda Aceh menjadi yang terbaik dengan nilai 97, sementara nilai terendah dicatatkan oleh Kabupaten Pidie Jaya (73), Kota Sabang (72), dan Kabupaten Aceh Singkil (72).

Pencegahan Korupsi Harus Sejalan dengan Tata Kelola

Menurut Direktur Korsup Wilayah I KPK, Agung Yudha, kunci utama pencegahan korupsi adalah harmonisasi antar-unsur pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, sinergi antara pemda dan DPRD menjadi penentu utama keberhasilan tata kelola.

“Ketika ada kerja sama secara efektif dan harmonis, maka masyarakat yang diuntungkan. Pemda dan DPRD adalah gerbong kereta api dengan tujuannya sama berdasarkan RPJMN dan RPJMD sebagai kompas utamanya,” jelas Agung.

Pengelolaan keuangan daerah yang tepat, seperti perencanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), menjadi langkah awal yang penting. Jika dikelola dengan benar, potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terbuka lebar.

Kemandirian Daerah, Kunci Lepas dari Ketergantungan

Didik menegaskan bahwa untuk bisa mandiri secara fiskal dan tidak terus-menerus bergantung pada pemerintah pusat, pemda harus serius menjalankan reformasi tata kelola. Ada empat kunci yang disebutkan: komitmen kepala daerah, kolaborasi antarlembaga, pelaksanaan perbaikan tata kelola, serta konsistensi dalam pencegahan korupsi.

“Contohnya tata kelola aset yang sangat kompleks. Kepala daerah terkadang menghadapi tantangan politis dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun, KPK menilai semua proses harus diselesaikan clear and clean. Karena itu, hari ini kita menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi,” tegas Didik.

Agung menambahkan, proyek-proyek strategis seperti gas di Andaman harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. “Kita mengetahui bersama Aceh memiliki sumber daya alam yang kaya, salah satunya proyek gas di Andaman, yang masuk proyek strategis nasional (PSN),” ungkapnya.

Membangun Aceh dari Dalam

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyambut baik dukungan KPK dan mengakui berbagai tantangan yang dihadapi daerahnya.

“Ironi memang melihat Aceh masuk ke dalam salah satu daerah termiskin di Indonesia. Tapi, saat ini kami berupaya bangkit untuk membawa Aceh lebih baik ke depan. Hasil bumi di Aceh luar biasa ditambah letak strategis Aceh secara geografis menjadi modal baik untuk kami,” kata Fadhlullah.

Namun demikian, ia mengungkapkan sejumlah hambatan, termasuk ketergantungan pada dana otonomi khusus (otsus), serta ketidakpastian hukum dan regulasi yang membuat investor enggan datang ke Aceh.

“Kepastian hukum membuat investor berpaling dari Aceh. Perubahan regulasi dari setiap pemimpin membuat ketidakpastian secara aturan. Ini merupakan tantangan bagi kami dan menjadi ketergantungan bagi masyarakat Aceh ke depan,” imbuhnya.

Dinamika politik lokal juga menjadi perhatian. Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, menyoroti lemahnya integritas yang bisa membuka celah praktik korupsi.

“Masukan dan pengawasan dari KPK ini menjadi early warning bagi kita semua dan menjadi pemahaman bagi kami, agar tidak tersandera secara kebijakan politik,” ujarnya.

Komitmen Bersama untuk Aceh yang Lebih Bersih

Rakor ini ditutup dengan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh seluruh kepala daerah dan ketua DPRD di Aceh. Ada delapan poin yang disepakati, di antaranya penolakan terhadap gratifikasi, dukungan terhadap penegakan hukum, hingga penguatan fungsi pengawasan oleh DPRD dan aparat internal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan seluruh pemda di Aceh, yang telah dimulai sejak Selasa (29/4) dan masih akan berlanjut hingga Rabu (7/5). Secara bertahap, 24 pemerintah daerah dan DPRD hadir bergiliran dalam forum ini, menyatukan langkah untuk membangun Aceh yang bersih dan mandiri.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Tekankan Integritas sebagai Landasan Kepemimpinan dalam P3N Lemhanas
04 Jul 2025 2 min
Buka Forum ASEAN-PAC, KPK Dorong Komitmen Kolektif Antikorupsi
03 Jul 2025 2 min
KPK Dukung Penguatan Tata Kelola Program MBG, Soroti Empat Aspek Kunci
03 Jul 2025 4 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.