KPK Dorong Kalimantan Tengah Perkuat Tata Kelola, Tutup Celah Korupsi dari Hulu

Di balik kekayaan hutan tropis dan kandungan mineral di tanah Bumi Tambun Bungai–sebutan bagi Provinsi Kalimantan Tengah–tersimpan tantangan besar: bagaimana memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan secara transparan, berkelanjutan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kesadaran akan tantangan tersebut menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (4/6), untuk memperkuat pengawasan perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah.
Melalui forum daring, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari pembangunan sistem yang akuntabel melalui kolaborasi aktif seluruh perangkat daerah.
“Kita perlu duduk bersama dan menyamakan persepsi agar tata kelola daerah Kalimantan Tengah bisa berjalan lebih baik. Komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi menjadi penting, terlebih kasus-kasus yang masih marak di daerah menjadi alarm pengingat bahwa kewaspadaan para perangkat daerah tak bisa lengah untuk meminimalisasi celah korupsi sejak dari proses perencanaan,” ujar Agung.
Sorotan Tata Kelola dan Indikator Risiko
Agung menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus dilandasi prinsip transparansi, partisipasi publik, dan berkesinambungan. Perencanaan yang baik, kata dia, menjadi fondasi pemerintahan yang bersih dan berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam paparannya, Agung mengingatkan bahwa evaluasi tata kelola tak boleh sebatas memeriksa efisiensi anggaran. Lebih dari itu, perlu juga ada identifikasi mendalam terhadap pola permasalahan dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 mencatat skor rerata 82,76% dari 14 pemda di Kalteng. Namun, capaian ini masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama pada indikator pengadaan barang dan jasa (rerata 64,8%) dan optimalisasi pajak daerah (rerata 73%).
Sementara itu, data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan skor integritas Pemprov Kalteng berada pada angka 67,76—kategori rentan. Indikator kelemahan utama berada pada manajemen SDM, proses PBJ, serta potensi penyalahgunaan anggaran.
Perbaikan Sistemik dan Koordinasi Lintas Sektor
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa kolaborasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dan legislatif merupakan kunci untuk memperbaiki temuan-temuan tersebut secara sistematis.
“Dengan memedomani MCSP sebagai acuan, KPK berharap pelbagai rekomendasi yang telah diberikan kepada Pemprov Kalimantan Tengah dapat segera ditindaklanjuti secara cermat dan tepat. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga menjadi faktor kunci dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Ely, transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah berarti membuka informasi kepada publik sejak dari perencanaan hingga evaluasi. Tak kalah penting, pemilihan program dan penentuan pokok pikiran (pokir) legislatif juga harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat, bukan kepentingan sesaat.
KPK turut menyoroti laporan keuangan Pemprov Kalteng yang menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian, seperti outcome program senilai Rp4,5 miliar yang hanya terealisasi 61,14%. Sementara, ada subkegiatan dengan serapan anggaran sebesar Rp28,79 miliar namun realisasi fisiknya hanya 0,39%.
KPK mendorong agar pemerintah daerah fokus mengevaluasi program di lima sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan pemberdayaan UMKM.
Komitmen Bersama Menuju Pemerintahan Bersih
Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah, Ilham Nurhidayat, menilai bahwa perencanaan dan penganggaran adalah titik krusial untuk mendeteksi potensi penyimpangan. Ia menyebut tantangan utama saat ini adalah terbatasnya kapasitas daerah dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD), sementara sebagian besar pembiayaan masih bertumpu pada dana transfer pusat.
“Tanpa perencanaan yang matang, anggaran yang tersedia tidak akan mampu mendorong pencapaian target pembangunan secara optimal,” tegas Ilham.
Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mengafirmasi bahwa Pemprov akan mempercepat langkah-langkah perbaikan tata kelola secara transparan dan akuntabel.
“Perencanaan dan penganggaran merupakan program prioritas dalam pembangunan daerah yang harus dijalankan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat. Komitmen ini juga mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang turut berperan aktif mendorong upaya pencegahan korupsi secara terpadu di seluruh sektor pemerintahan daerah,” tutup Leonard.