KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • korupsi pn depok bukti titik rawan KPK rekomendasikan perbaikan integritas peradilan

Korupsi PN Depok Bukti Titik Rawan, KPK Rekomendasikan Perbaikan Integritas Peradilan

Berita KPK 11 Feb 2026 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok bukan sebuah kebetulan, melainkan buah dari kerentanan sistemik yang telah dipetakan sejak lima tahun lalu. Peristiwa tertangkap tangan di PN Depok menjadi bukti nyata, tata kelola peradilan masih menyimpan ruang gelap yang harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan modus yang muncul dalam perkara PN Depok merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK di tahun 2020. Penindakan saja dianggap tidak cukup, jika rekomendasi perbaikan sistem terus diabaikan.

“Sejumlah temuan kajian, menunjukkan ada kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” tegas Budi di Jakarta, Rabu (11/2).

Dalam kajian itu terungkap sejumlah permasalahan mendasar dalam tata kelola peradilan. Salah satunya, KPK memotret sebesar 22 persen pengadilan inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim.

Selain itu, sebesar 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama terhambat dalam mengeksekusi perkara. Tak hanya itu, sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan pun tak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas.

KPK turut menyoroti transparansi uang panjar perkara yang masih menjadi titik lemah pemicu kebocoran integritas di internal pengadilan. Sejumlah kondisi itu berdampak pada kepastian hukum, yang mampu meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan korupsi.

Dari hasil kajian tersebut, KPK juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen. Kondisi itu dinilai dapat mempengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.

Selain itu, persoalan lain terkait interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi menjadi persoalan serius.  KPK masih menemukan praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest).

Atas hasil kajian tersebut, KPK mendorong implementasi enam rekomendasi strategis, yaitu memanfaatkan sistem teknologi informasi (TI) dalam menetapkan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, meratakan distribusi hakim, Badan Pengawasan mengawasi secara berkala, mengoptimalkan pertukaran data aparat penegak hukum (APH), serta mengatur standar dan tata cara dokumentasi rekaman.

Perlu komitmen dan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan guna menindaklanjuti rekomendasi yang sudah ada. Harapannya, peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan dapat terwujud, sehingga pengadilan tidak menjadi ladang korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tapi harus dibangun sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkas Budi.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi Indonesia ke OECD
12 Feb 2026 3 min
Korupsi PN Depok Bukti Titik Rawan, KPK Rekomendasikan Perbaikan Integritas Peradilan
11 Feb 2026 1 min
Korupsi Pajak dalam Kajian: Digitalisasi Pengawasan dan Transparansi Jadi Kunci
11 Feb 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.