KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • ketua KPK tentang mekanisme pilkada selama akuntabilitas rendah korupsi akan terus berulang

Ketua KPK tentang Mekanisme Pilkada: Selama Akuntabilitas Rendah, Korupsi Akan Terus Berulang

Berita KPK 05 Feb 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan catatan kritis, terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menilai, semakin terkonsentrasi jumlah aktor pengambil keputusan, maka semakin tinggi risiko transaksi kekuasaan dan korupsi yang tersembunyi.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pilkada Melalui DPRD-Menyoal Biaya Tinggi Politik” bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan persoalan utama bangsa ini bukanlah pada cara pemilihan kepala daerah.

“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Setyo menganalogikan mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik, di mana segelintir elite di ruang komisi, fraksi, dan ruang sidang menentukan nasib jutaan rakyat. Kondisi ini menciptakan risiko state capture corruption, yang berarti kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan (check and balances) karena kepala daerah merasa berhutang budi pada DPRD, bukan rakyat.

“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apapun sistem pilkadanya,” ungkap Setyo.

Kemudian ia memberikan pandangan pilkada melalui DPRD dan kaitannya dengan praktik korupsi. Menurut Setyo, mekanisme ini menghadirkan konsentrasi kekuasaan dan resiko korupsi juga akan semakin sempit.

“Artinya pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” tegas Setyo.

Adapun KPK mengidentifikasi akar masalah korupsi kepala daerah selama ini, baik sistem langsung maupun tidak langsung adalah high cost politics (politik biaya tinggi) yang memicu ‘ijon politik’ kepada donatur. Namun, Setyo menggarisbawahi sistem pemilihan langsung dalam aspek pengawasan publik.

“Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tapi ia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat,” pungkasnya.

Diskusi yang turut menghadirkan akademisi Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan ini, menjadi ruang bagi partai politik guna mengkaji ulang opsi Pilkada. Djohan menyoroti celah konstitusi terkait diksi “dipilih secara demokratis” dalam Undang-undang (UU) yang bisa diinterpretasikan berbeda dengan pemilihan presiden yang wajib dipilih rakyat secara langsung.

“Jadi seharusnya disebut secara langsung oleh rakyat. Tapi disebut dipilih secara demokratis,” kata Djohan.

Dengan demikian, KPK berharap wacana reformasi sistem pilkada tidak terjebak pada efisiensi biaya semata, melainkan harus mengedepankan nilai ideologis kekuasaan yang bersih dari intervensi cukong politik dan benar-benar berlandaskan moral publik. Adapun kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, bersama jajaran partai.

Tagging

Kilas Lainnya

Pesan KPK ke Taruna Poltekip: Jangan Sampai Kembali karena Ditindak
06 Feb 2026 2 min
KPK Tangkap Tangan Tersangka Penerimaan Hadiah atau Janji Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok
06 Feb 2026 1 min
KPK Tangkap Tangan Tersangka Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai
05 Feb 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.