Gandeng MACC Malaysia, KPK Gelar Pelatihan Menyisir Jejak Korupsi Lewat Analisis Keuangan

Korupsi bukan hanya soal uang yang raib atau jabatan yang disalahgunakan. Di balik itu semua, ada dampak yang jauh lebih dalam—kemiskinan struktural yang menggerogoti kesejahteraan masyarakat, tingginya biaya ekonomi, serta minimnya manfaat pembangunan yang dirasakan publik.
Melihat kompleksitas tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dalam pelatihan bertajuk Enhancing Financial Analysis, yang berlangsung di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, pada 22–24 April 2025.
Pelatihan ini bukan sekadar ajang bertukar ilmu, melainkan juga upaya bersama untuk menjawab tantangan besar pemberantasan korupsi lintas negara, terutama dalam hal pelacakan dan analisis keuangan.
Hadapi Korupsi Modern yang Makin Canggih
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi saat ini menghadapi tantangan yang semakin rumit. Ia menyebut, korupsi modern tak lagi bersifat lokal. Ia melintasi batas negara, menyaru lewat skema keuangan yang rumit, dan memanfaatkan teknologi canggih.
“Praktik korupsi pun turut mengalami evolusi yang dilakukan dengan cara yang jauh lebih kompleks, melibatkan banyak lapisan, aktor-aktor berpangkat tinggi dan berpendidikan, serta menggunakan berbagai modus operandi yang semakin canggih. Untuk itu, sebagai penegak hukum harus dapat lebih adaptif dalam menghadapi modus korupsi yang semakin canggih dan tidak boleh tertinggal,” kata Agus.
Lebih jauh, Agus juga menyinggung soal pentingnya legitimasi dalam gerakan antikorupsi. Menurutnya, kesalahpahaman terhadap upaya pemberantasan bisa menjadi batu sandungan jika tak dikelola dengan baik.
“Urgensi kebijakan percepatan pemberantasan korupsi harus memperoleh landasan yang kuat dan legitimasi yang jelas, sehingga upaya yang dilakukan tak disalahartikan bahkan disalahpersepsikan,” ujarnya.
Teknologi dan Kolaborasi Jadi Kunci
Pelatihan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat keterampilan investigasi berbasis keuangan, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dalam penanganan perkara korupsi.
“Ke depan, kita perlu terus beradaptasi dengan dinamika perkembangan investigasi keuangan dan teknologi, termasuk dalam hal pemanfaatan artificial intelligence untuk mendukung penanganan perkara,” tutur Agus. Ia juga menambahkan harapannya agar kerja sama ini bisa berkembang lebih luas, termasuk dengan unit forensic accounting dari berbagai negara, dimulai dari kawasan Asia Tenggara.
Selain menjadi ajang pelatihan teknis, kegiatan ini juga memperkuat kerja sama internasional dalam kerangka United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Beberapa pasal kunci yang menjadi perhatian dalam UNCAC adalah Pasal 14 (pencegahan pencucian uang), Pasal 31 (penyitaan hasil kejahatan), Pasal 36 (otoritas independen antikorupsi), dan Pasal 38 (kolaborasi antar-lembaga).
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya saling berbagi praktik baik dalam menangani perkara berbasis analisis keuangan.
“Dengan kerja sama yang erat, KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi dan komitmen penuh dari MACC dalam mendukung pelaksanaan program ini secara maksimal. Pelatihan ini juga dirancang dengan menitikberatkan pada diskusi yang interaktif, analisis studi kasus, serta berbagi praktik terbaik terkait penggunaan alat analisis keuangan,” ujar Wawan.
Visi Bersama dalam Pemberantasan Korupsi Lintas Negara
Deputy Chief Commissioner MACC, Dato' Sri Ahmad Khusairi bin Yahaya, turut menyuarakan pentingnya sinergi dan harmoni dalam pendekatan pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
“Pemberantasan korupsi yang efektif membutuhkan keterlibatan menyeluruh dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dalam konteks kriminologi banyak sekali jenis korupsi seperti political bribery, di mana pelanggaran ini menyangkut benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan di lembaga legislatif,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai unit di lingkungan KPK. Hadir pula sejumlah pejabat seperti Plh Deputi Informasi dan Data KPK, Budi Waluya; Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC), Yonathan Demme Tangdilintin; Plt Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Juliawan Superani; serta Direktur PJKAKI, Kartika Handaruningrum.
Sementara dari MACC, hadir sejumlah pejabat tinggi seperti Deputy Director (Zone Control) Intelligence Division, Reemos Khan Bin Fajarul Rahman; Director, Anti-Money Laundering Division, Norhaizam bin Muhammad; dan Director, Financial Analysis Division, Mohd Azwan bin Ramli.