Cegah Kebocoran APBD, KPK Pantau Realisasi Proyek Strategis di DIY

Sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau realisasi proyek strategis milik Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Maruli Tua seusai meninjau langsung dua proyek strategis Pemda DIY dengan nilai besar, pada Jumat (25/10).
“KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi dengan Pemda DIY dalam konteks pencegahan, sehingga tidak ada praktik korupsi, apalagi kedua proyek ini menelan biaya tinggi yang berasal dari APBD DIY Tahun 2024. Harapannya, tidak terjadi kebocoran dalam penggunaan anggaran,” ungkap Maruli.
Mengetahui proyek strategis yang masuk dalam APBD Pemda DIY, diantaranya mengenai rencana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlokasi di seberang Balai Prasarana Permukiman Wilayah DIY dengan luas tanah 5.000 meter persegi. Pemda DIY telah menganggarkan biaya pembangunan gedung senilai Rp379 miliar, dengan durasi kontrak tiga tahun (2024-2026).
Inspektur Pemda DIY, Muhammad Setiadi menjelaskan rencana pembangunan tersebut diperlukan lantaran gedung lama DPRD termasuk dalam cagar budaya dan bangunan yang dilindungi. Di sisi lain, lokasi gedung tersebut berada di kawasan Malioboro akan diproyeksikan untuk daerah wisata DIY.
Lebih lanjut, Muhammad Setiadi mengungkap saat ini pihaknya masih dalam tahap proses perencanaan pembangunan. Nantinya, pada tahun ini akan dilakukan lelang kepada penyedia jasa konstruksi untuk masuk dalam tahap pembangunan di tahun 2025.
Selanjutnya mengenai pembangunan gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD), konstruksi gedung BKD saat ini masih dalam proses pembangunan. Adapun pembangunan di tanah seluas 3.000 meter persegi itu diperkirakan menelan biaya hingga Rp75 miliar, yang pengerjaannya telah dimulai sejak Desember 2023 dan ditargetkan selesai di akhir 2024.
Saat ditinjau, Tim Satgas Korsup KPK menemukan bahwa proses pengerjaan gedung BKD mengalami deviasi minus empat persen (-4%). Maruli pun menegaskan, KPK akan terus mendorong Pemda DIY untuk memantau secara ketat dan lebih lanjut terhadap perkembangan proyek, agar dapat menjadi deviasi positif dan selesai tepat waktu.
“Setiap proyek strategis milik daerah harus direncanakan dengan baik hingga terealisasi. Bagaimana proses lelangnya, pengerjaannya, termasuk pengawasannya, sampai proyek itu selesai,” terang Maruli.
Maruli juga mengingatkan agar penyedia jasa konstruksi dapat memastikan bahan baku utama untuk pembangunan gedung berasal dari pihak yang jelas legalitasnya. Sebab, sebelumnya, Tim Satgas Korsup KPK menemukan sejumlah tambang galian C ilegal di DIY, yang bisa saja memasok hasil galiannya ke berbagai pihak.
Audit Berkala Cegah Korupsi
Dalam konteks pencegahan, KPK telah memetakan titik rawan terjadinya praktik korupsi, sebagaimana terpotret dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Dimana proyek strategis daerah menjadi salah satu sub indikator dari fokus area pengadaan barang dan jasa (PBJ), pun KPK memberikan rekomendasi kepada Pemda DIY untuk melakukan audit berkala, mulai dari tahapan perencanaan, proses pembangunan, maupun setelah proyek selesai.
“Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah DIY harus teliti dalam melakukan probity audit sesuai tahapan. Bagaimana studi kelayakan dari rencana pembangunan dan apakah konstruksi sudah sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan pada tahap awal,” tegas Maruli.
Menanggapi hal ini, Muhammad Setiadi menyatakan bahwa Pemda DIY dan seluruh stakeholder telah berkomitmen untuk bekerja bersama. Harapannya, proyek-proyek strategis tersebut dapat berdampak positif bagi daerahnya.
“Kami dari pengawas bersama BPKP akan terus memantau, melakukan audit, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, sesuai spesifikasi, volume, dan berjalan tepat waktu,” pungkas Setiadi.